Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kontrak E-Commerce Berdasarkan Hukum Perikatan (Barang Tidak Sesuai)

Authors

  • Mutia Hakim Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Apri Amalia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Nabila Sakira Sibaran Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Putri Diana br Tarigan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Akbar Maulana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Halilintar Rangkuti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Regi Aditya Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Nurlaila Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan
  • Angga Sapriyaldi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6961

Keywords:

E-Commerce; Hukum Perikatan; Perlindungan Konsumen; Hukum Digital.

Abstract

Perkembangan e-commerce telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik transaksi bisnis, yang ditandai dengan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak. Meskipun secara normatif kontrak elektronik telah diakui keabsahannya dalam sistem hukum Indonesia, implementasinya masih menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perikatan, mengidentifikasi kendala hukum dalam pelaksanaannya, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik secara formal memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun validitasnya cenderung bersifat formalistik karena tidak selalu mencerminkan kesepakatan yang bebas dan seimbang. Ketidaksesuaian barang dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, tetapi pembuktiannya menghadapi kendala akibat keterbatasan standar bukti elektronik dan mekanisme penyelesaian sengketa yang belum optimal. Selain itu, terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik e-commerce yang dinamis, sehingga perlindungan hukum bagi konsumen masih bersifat normatif-deklaratif dan belum sepenuhnya efektif secara implementatif. Penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum perikatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk penguatan regulasi kontrak elektronik, reformulasi sistem pembuktian, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel.

References

(Mudi & Todingrara, 2025). (2025). No TitleRelevansi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Konteks Ekonomi Digital. https://doi.org/https://doi.org/10.62383

Afni Martinouva, R., & Hamzah. (2024). the Existence of Product Liability in Subsidized Housing Purchase Agreements. International Journal of Advanced Research, 12(11), 224–234. https://doi.org/10.21474/ijar01/19832

Dyah Ayu Artanti, & Men Wih Widiatno. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 Ayat 1 Uu I.T.E Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia. JCA of LAW, 1(1), 11510.

Effendy, E. E., & Hanifah, G. (2025). Keabsahan Perjanjian Elektronik yang Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [Validity of Electronic Contract Perjanjian Elektronik in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Electron. Notary Journal, 5(1), 306–312. https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8241

Elyviatino, E. P., & Nugroho, L. D. (2025). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Jual Beli, Ditinjau dari Perspektif Pasal 1313 KUHPerdata. Ahkam, 4(2), 465–476. https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i2.6010

Fadila, N., Sa’diyah, K., & Krisdayanti, K. (2024). Konsep Dasar Dan Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan. Finance : Journal of Accounting and Finance, 2(2), 37–45. https://doi.org/10.55210/vzss1h56

Ibrahim, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Standar Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Syariah, 3(3), 487–494. https://doi.org/10.55883/jiemas.v3i3.88

Iftinaity Shaumi Rahma, Hasiana, E. J., Cantika, S. L., & Octaviona, T. (2022). Indonesian Legal Protection for Consumers on the Validity of Electronic Contracts in the E-Commerce Transactions. Yuridika, 37(3), 697–714. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i3.36976

Kandriana, M., Atika, S., Muslimin, Wildan, M., & Hajairin. (2025). Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern. UNES Law Review, 8(1), 221–228. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2476

Kiswah, M., Rukaman Wibisono, W. F., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Keabsahan Perjanjian Elektronik Dan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Debitur Pinjaman Online. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 16(2), 89–106. https://doi.org/10.37303/magister.v16i2.128

Manung, I. P., Santoso, B., & Setiono, J. (2022). Online Buying and Buying Regulation Based on Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection and Law Number 19 Year 2016 Regarding Amendment to Law Number 11 Year 2008 Concerning Electronic Information and Transactions. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4225322

OECD. (2019). Unpacking E-commerce. In Unpacking E-commerce. https://doi.org/10.1787/23561431-en

Ramadhan, M. S., Syaifuddin, M., Prasada, E. A., Trinanda, M. E., Putri, R. C., & Amini, F. (2024). Edukasi Hukum Transaksi E-Commerce Guna Menciptakan Konsumen Cerdas di SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(3), 233–250. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i3.37462

Sunaryo., H. nuraini. (2020). Electronic Commerce: Validity of the Digital Contract Based on Indonesia Legislation Perspective. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 5(9), 1111–1115. https://doi.org/10.38124/ijisrt20sep412

Tompul, V. B. (2023). Optimalisasi E-Contract (Kontrak Elektronik) Dalam Perdagangan Internasional Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(2), 548. https://doi.org/10.33603/publika.v11i2.8857

Umar, F., Puluhulawa, F. U., & Wantu, F. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum. The Juris, 7(2), 438–444. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.1050

Verbruggen, P. (2019). The legal framework for online consumer contracts. European Review of Private Law. European Review of Private Law, 27(Issue 2), 451–452. https://doi.org/10.54648/erpl2019023

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Mutia Hakim, Apri Amalia, Nabila Sakira Sibaran, Putri Diana br Tarigan, Akbar Maulana, Halilintar Rangkuti, Regi Aditya, Nurlaila, & Angga Sapriyaldi. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kontrak E-Commerce Berdasarkan Hukum Perikatan (Barang Tidak Sesuai). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 222–230. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6961

Issue

Section

Articles