Analisis Yuridis Ketidakseimbangan Kedudukan Hukum Wajib Pajak dan Fiskus dalam Sengketa Pajak

(Studi Terhadap Pembatalan SKP tanpa Sanksi bagi Pemeriksa)

Authors

  • Jhonny Valentino Universitas Sahid Jakarta
  • Firmansyah Universitas Sahid Jakarta
  • Saiful Anam Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6960

Keywords:

Fiskus, Kepastian hukum, Sengketa pajak, Surat Ketetapan Pajak, Wajib pajak.

Abstract

Penelitian ini menganalisis ketidakseimbangan kedudukan hukum antara wajib pajak dan fiskus dalam sengketa pajak, terutama pada proses penerbitan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Dalam praktik perpajakan, fiskus memiliki kewenangan besar untuk memeriksa, menilai, mengoreksi, dan menerbitkan ketetapan pajak, sedangkan wajib pajak berada pada posisi yang lebih terbatas karena harus membuktikan keberatan atas koreksi yang dilakukan. Ketimpangan tersebut semakin terlihat ketika Surat Ketetapan Pajak dibatalkan, tetapi pemeriksa pajak tidak menerima konsekuensi hukum yang sebanding atas kesalahan prosedural atau substansial yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan Surat Ketetapan Pajak tanpa sanksi bagi pemeriksa dapat menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak. Wajib pajak menanggung beban waktu, biaya, administrasi, dan risiko hukum, sedangkan akuntabilitas pemeriksa belum terlihat secara tegas. Sistem sengketa pajak memerlukan penguatan mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pemeriksa agar keseimbangan hubungan hukum antara wajib pajak dan fiskus dapat terjaga.

 

References

Ayatuna, E. S. (2024). Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 103–132. https://doi.org/10.55292/760m2383

Effendy, T., Salia, E., Suharyono, S., & Mahfuz, A. L. (2025). Sengketa Pajak dalam Sistem Self-Assessment: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 14(1), 200–218. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.27639

Gunawan, A. R., & Mulyaningrum, E. R. (2024). Mekanisme Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6), 2662–2670. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2849

Hapsari, S. D. (2024). Kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum restorative justice pada ketentuan perpajakan. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 6(1), 52–66. https://doi.org/10.52869/st.v6i1 .788

Hariyasin, H. (2025). Analisis Putusan Peninjauan Kembali yang Membatalkan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak dalam Perkara Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Journal Wasaka Critical Law Review, 3(2), 44–62. https://doi.org/10.48171/455kv840

Hasanah, N., Anggraeni, R. F. D., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). Analisis Sengketa Pajak di Indonesia: Perspektif Konsultan dan Fiskus. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(2), 1342–1349. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7040

Khifni, M., Widiarty, W. S., & Butarbutar, S. (2025). Kepastian hukum dalam penegakan keadilan perpajakan atas sengketa transfer pricing pada Pengadilan Pajak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 1019–1039. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32068

Kurniawan, D. (2025). Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkepastian Hukum Studi Putusan Nomor Pit-008487.99/2022/Pp/M. IIA, PUT-109920.99/2014/PP/M. IA, PUT-141/B/PJK/2015. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 12948–12953. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9602

Kusumo, V. K., & Rasji, R. (2024). Pertimbangan Hakim Atas Penyelesaian Sengketa Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ditetapkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(3), 415–430. https://doi.org/10.55809/tora.v10i3.380

Larasati, S. V. (2022). Peran hukum pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 2(1), 60–66. https://doi.org/10.33830/humaya_fhisip.v2i1.3177

Mokodongan, H. S., Afandi, D., & Weku, P. (2026). Evaluasi Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (Studi Kasus Klien Wajib Pajak KKP Vaudy Starworld & Partners Manado). Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(5), 951–960. https://doi.org/10.2324/3sj4v793

Nugroho, A. D. (2025). Dualisme Kelembagaan Kekuasaan Kehakiman Penyelesaian Sengketa Pajak/Penerimaan Negara Pada Pengadilan Pajak. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 11–28. https://doi.org/10.55292/eceapg46

Rajagukguk, J. H., Sartono, S., & Marniati, F. S. (2024). Perlindungan Hukum Wajib Pajak Badan Atas Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Tanpa Pemberitahuan Surat Hasil Pemeriksaan (Sphp). CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(8), 520–526. https://doi.org/10.62335/nm7y8919

Ramadhan, W. D., & Pardede, T. E. N. (2025). Reformasi Pajak Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum: Strategi Efektif Mengurangi Sengketa Pajak dan Meningkatkan Efisiensi Sistem Perpajakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 7(1), 63–70. https://doi.org/10.31092/jpkn.v7i1.3276

Samosir, M., & Gunawan, Y. (2024). Analisa Yuridis Sengketa Pajak Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Surat Ketetapan Pajak Studi Kasus Putusan Pengadilan No 606 K/Tun/2022. Jurnal Studi Akuntansi Pajak Keuangan, 2(1), 8–22. https://doi.org/10.61696/jusapak.v2i1.218

Siahaan, R. K. W., & Salsabila, D. (2026). Pengantar Hukum Pajak Serta Aturan Dan Regulasi Yang Berlaku. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen (JAEM), 3(2), 366–377. https://doi.org/10.61722/jaem.v3i2.10032

Susilowati, R., Suharno, S., & Herlani, A. F. (2026). Analisis Yuridis Logika Hukum Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7050–7064. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3902

Utami, S. W. (2024). Perlindungan hak wajib pajak: Transparansi dan keadilan dalam penagihan pajak. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 117–127. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/152

Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan Umum Perpajakan Dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 118–129. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.244

Wijaya, G., & Urbanisasi, U. (2025). Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 11915–11921. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3747

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Valentino, J., Firmansyah, & Saiful Anam. (2026). Analisis Yuridis Ketidakseimbangan Kedudukan Hukum Wajib Pajak dan Fiskus dalam Sengketa Pajak: (Studi Terhadap Pembatalan SKP tanpa Sanksi bagi Pemeriksa). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2703–2715. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6960

Issue

Section

Articles