Implementasi Undan-Undang ITE Terhadap Kasus Ujaran Kebencian Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6955Keywords:
Implementasi, UU ITE, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Literasi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi digital telah mempermudah penyebaran pesan secara cepat melalui berbagai platform media sosial. Namun, perkembangan ini juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah maraknya fenomena ujaran kebencian (hate speech) yang mengancam harmonisasi sosial dan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial, hambatan yang dihadapi dalam penegakannya, serta upaya peningkatan efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menghimpun informasi relevan dari buku, jurnal ilmiah, dan sumber pustaka lainnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa implementasi UU ITE, khususnya melalui ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2), masih menghadapi kendala besar. Hambatan utama tersebut meliputi adanya pasal-pasal yang multitafsir (seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2)), ketidakkonsistenan penegakan hukum akibat ketiadaan panduan interpretasi yang seragam bagi aparat, serta rendahnya literasi digital dan kesadaran etika masyarakat dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis seperti penyusunan panduan unsur-unsur ujaran kebencian yang jelas, kehadiran Virtual Police, serta edukasi literasi digital yang holistik demi menciptakan ekosistem ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
References
Anwar, R. (2014). Hal-hal yang mendasari penerapan Kurikulum 2013. Humaniora, 5(1), 97–106.
Aprilianti, A. (2024). Efektivitas dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai hukum siber di Indonesia: Tantangan dan solusi. Begawan Abioso, 15(1), 41–50.
Budiarti, F., Irhamdesetya, H., & Irawati, A. C. (2026). Urgensi Kesadaran Digital dalam Mewujudkan Ruang Aman melalui Literasi Digital dan Penerapan Proporsional Undang-Undang ITE. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 142–151.
Elan, A. S., & Girsang, J. (2022). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam menangani ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Batam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 83–100.
Haji, B. T. (2020). Pengertian Implementasi. Laporan Akhir, 31.
Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Pada Saat Pandemi Covid-19 Studi Kasus Putusan No. 72/PID. SUS/2020/PT. DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 23–44.
Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2020). Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1–15.
Manullang, S. O. (2021). Implementasi UU ITE. Etika Komunikasi Dalam Media Sosial: Saring Sebelum Sharing, 1, 49.
Marpaung, H. W., & Sazali, H. (2025). Multitafsir UU ITE Sebagai Koridor Hukum: Studi Pada Intensitas User Conflicts di Media Sosial. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika Dan Komunikasi, 6(2), 1439–1450.
Mas’ud, F., Jeluhur, H., Negat, K., Tefa, A., Uly, M., & Amtiran, M. (2025). Etika dalam media sosial antara kebebasan ekspresi dan tanggung jawab digital. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 235–246.
Mutiarin, D., & Wijaya, J. H. (2017). Evaluasi Penerapan Siap-Ppdb Online Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 21(2), 83–99.
Pakpahan, R. (2021). Analisa implementasi UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dalam mengurangi ujaran kebencian di media sosial. Journal of Information System, Informatics and Computing, 5(1), 111–119.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 A Irennia Stivani Nomleni, Firlania Stefani Seran, Miranti May Nggadu, Suriyanti Ramadhani Soemowinoto, Aldy Yanshen U. T Kalla, Fadil Mas’ud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a