Analisis Penegakkan Hukum Terhadap Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Sukabumi Terhadap Putusan Korupsi Dana Desa Cikujang (No.74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Cahya Ramadani Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6908

Keywords:

Korupsi, Pemerintahan Desa, Pasal, Hakim

Abstract

Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu permalasahan besar di Indonesia terhitung sejak Tahun 2021 hingga kini yang menunjukkan IPK di angka 38% dengan sektor Pemerintahan Desa yang menjadi sektor dengan darurat korupsi, salah satunya terjadi di Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, salah satu korupsi dana desa yang menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi yaitu terjadi pada kasus korupsi dengan putusan hakim No.75/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Bdg terhadap anggaran dana desa yang menyumbangkan kerugian negara sebesar Rp. 500.000.000,00- terhitung saat Tahun 2019-2025 yang kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR dengan ancaman 3 Tahun 6 Bulan yang kemudian hakim memutus vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 Tahun penjara dengan denda Rp. 50.000.000- , Hal ini menjadi pertanyaan besar terkait analisis penegakkan hukum terhadap putusan hakim dalam menimbang kasus tersebut yang dianggap terlalu ringan dengan denda yang jumlahnya sedikit tidak sebanding dengan kerugian negara dan Pasal 2 dan 3 No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara , metodologi penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi kasus pada suatu peristiwa hukum terhadap putusan hakim sehingga melalui penelitian ini diketahui bahwa dalam memutus suatu perkara hakim tidak hanya menilai dari penerapan Pasal yang digunakan namun terhadap hal - hal pertimbangan lainnya yang dianggap bisa meringankan penjatuhan vonis dan juga perampasan aset terdakwa yang dianggap sudah memenuhi prosedur sehingga denda yang di jatuhkan sudah sesuai dengan Pasal yang diterapkan, Namun demikian penelitian ini harus di bahas lebih dalam terkait apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi dana desa terhadap kasus tersebut sebagai acuan analisis yuridis lebih dalam terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh Hakim yang memutus suatu perkara. 

References

Adi, D. K., Hernawati, R. A. S., & Kurniati, Y. (2024). Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Dana Desa. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 9-18.

Azzahra, S., Zulkarnain, I. A., & Aulia, N. (2025). Analisis UU Tipikor dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(2), 835-841.

Lamusu, R., & Ismail, D. E. (2021). Model penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa. Philosophia Law Review, 1(1), 22-38.

Mustofa, S. (2020). Kebijakan Dana Desa & Korupsi Dana Desa Dari Sabang Sampai Merauke. Guepedia.

Siti, K., & Utia, M. (2017). Analisis sistem pengelolaan dana desa berdasarkan regulasi keuangan desa. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 20-29.

Santoso, (2011). Kajian Tentang Manfaat Penelitian Hukum Bagi Pembangunan Daerah. Jurnal Ilmiah Hukum “YURISKA, 3(01).

Zakariya, R. (2020). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa: Mengenali modus operandi. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 263-282.

Zulfa, I., Fandik, A., Satriaji, I., & Oktavian, D. (2022). Model Collaborative Governance Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 107-139.

Syamsuddin, A. (2008). Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Penerbit Buku Kompas.

Muhammad Syahrum “ Pengantar Metodologi Penelitian Hukum “ diakse dari https://books.google.co.id/books?id=hNFiEAAAQBAJ&lpg=PA1&ots=AXQQcDhqdg&dq=Metodologi%20penelitian%20yuridis%20normatif&lr&hl=id&pg=PA3#v=onepage&q=Metodologi%20penelitian%20yuridis%20normatif&f=false.

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Cahya Ramadani. (2026). Analisis Penegakkan Hukum Terhadap Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Sukabumi Terhadap Putusan Korupsi Dana Desa Cikujang (No.74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8623–8628. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6908

Issue

Section

Articles