Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perempuan Pelaku Infanticide Akibat Perkosaan

Authors

  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram
  • Salsabila Avriliani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6875

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Infaticide, Korban Perkosaan, Trauma Psikologis

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan sering menimbulkan trauma psikologis, kehamilan tidak diinginkan, serta stigma sosial. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut mendorong korban perkosaan melakukan tindak pidana infanticidesetelah melahirkan, sehingga menempatkan perempuan sebagai korban sekaligus pelaku tindak pidana terhadap nyawa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana perempuan pelaku tindak pidana infanticide akibat perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana infanticide berkaitan dengan unsur mens rea dan kemampuan bertanggung jawab pelaku. Trauma psikologis akibat perkosaan, seperti PTSD dan depresi pascamelahirkan, dapat mempengaruhi kemampuan pelaku dalam memahami akibat perbuatannya. Oleh karena itu, visum et repertum psychiatrum menjadi penting dalam menilai kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengakomodasi kondisi psikologis korban perkosaan.

References

Achmad, R. F. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Disabilitas Mental Dan Intelektual Dalam KUHP Nasional. In Marinews.

Ajayi, A. I., & Ezegbe, H. C. (2020). Association Between Sexual Violence and Unintended Pregnancy Among Young Girls in South Africa. https://doi.org/10.21203/rs.3.rs-34833/v1

Ariadi, R. (2025). Ironis ABG Korban Perkosaan Paman di Tana Toraja Bunuh Bayi gegara Depresi. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7184325/ironis-abg-korban-perkosaan-paman-di-tana-toraja-bunuh-bayi-gegara-depresi

Bechtold, B. H., & Graves, D. C. (2010). The Ties That Bind: Infaticide, Gender, and Society. History Compass. https://doi.org/10.1111/j.1478-0542.2010.00696.x

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mehmood, Q., Yasin, F., & Malik, A. (2022). An Audit of Foeticide, Neonaticide and Infaticide: A Retrospective Study in the Department of Forensic Medicine, King Edward Medical University, Lahore. Medico-Legal Journal. https://doi.org/10.1177/00258172211038103

Palguna, I. M. J., Sugiarta, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Tindak Pidana Pembunuhan oleh Seorang Ibu Terhadap Bayinya Setelah di Lahirkan. Jurnal Preferensi Hukum.

Ristintyawati, & Handitya, B. (2022). Tindakan Aborsi Terhadap Kehamilan Akibat Perkosaan Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Rampai Jurnal Hukum (Rjh). https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2240

Roxo, U., Mobula, M. L., Walker, D., Rice‐Ficht, A. C., & Yeiser, S. (2019). Prioritizing the Sexual And reproductive Health and Rights of Adolescent Girls and Young Women Within HIV Treatment and Care Services in Emergency Settings: A Girl-Centered Agenda. Reproductive Health. https://doi.org/10.1186/s12978-019-0710-0

Roza Irawan, K. K., Rizkiawan, M. F., Putra Chandrika, M. I., & Hosnah, A. U. (2023). Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Ahkam. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i2.1243

Shahrullah, R. S., Syarief, E., Sudirman, L., & Surya, T. (2020). Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2613

SIMFONI PPA. (2026). DATA KEKERASAN NASIONAL. SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak). https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Situmeang, D. M., Panggabean, H., & Simangunsong, R. T. (2022). Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia. https://doi.org/10.58344/jii.v1i7.205

Sugiharto, A. F., & Ganda, M. (2024). Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Korban Pemerkosaan Sebagai Pemulihan Hak Atas Kesehatan. Ejournal Kedokteran Indonesia. https://doi.org/10.23886/ejki.12.645.103

Wagman, J. A., Baumgartner, J. N., Geary, C. W., Nakyanjo, N., Ddaaki, W., Serwadda, D., Gray, R., Nalugoda, F., & Wawer, M. J. (2008). Experiences of Sexual Coercion Among Adolescent Women. Journal of Interpersonal Violence. https://doi.org/10.1177/0886260508327707

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Atika Zahra Nirmala, & Salsabila Avriliani. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perempuan Pelaku Infanticide Akibat Perkosaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 404–416. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6875

Issue

Section

Articles