Asas Lex Certa Terhadap Perumusan Tindak Pidana Kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6860Keywords:
Kekaburan Norma, Kohabitasi, Lex Certa, Privasi, Ultimum RemediumAbstract
Penelitian hukum normatif ini mengkaji apakah rumusan tindak pidana hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memenuhi prinsip lex certa dan menjamin kepastian hukum. Studi ini membahas dua masalah inti: (1) Apakah frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” dalam Pasal 412 KUHP memenuhi standar lex certa dan menjamin kepastian hukum? (2) Apa implikasi yuridis dari ketidakjelasan normatif (norma yang kabur) dalam Pasal 412 KUHP terhadap perlindungan hak privasi dan penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium? Dengan menggunakan pendekatan konseptual, statutori, dan historis, analisis mengungkapkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas—tidak ada kriteria yang ditentukan untuk durasi, intensitas, atau bentuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan membuka pintu bagi interpretasi yang luas dan subjektif oleh penegak hukum, yang berisiko menyebabkan kriminalisasi berlebihan terhadap perilaku pribadi. Studi ini menyimpulkan bahwa Pasal 412 KUHP memerlukan reformasi normatif yang mendesak: definisi eksplisit dari frasa kuncinya, mekanisme pengawasan yudisial, dan penerapan prinsip ultimum remedium yang diperkuat untuk menyeimbangkan perlindungan norma moral dengan hak-hak individu dan jaminan privasi konstitusional.
Penelitian hukum normatif ini mengkaji apakah perumusan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi asas lex certa dan menjamin kepastian hukum. Penelitian ini membahas dua pokok masalah: (1) Apakah frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” dalam Pasal 412 KUHP telah memenuhi asas lex certa dan menjamin kepastian hukum? (2) Bagaimana pengaruh yuridis kekaburan norma (vage norm) dalam Pasal 412 KUHP terhadap perlindungan hak atas privasi dan penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium? Dengan pendekatan konseptual, peraturan-undangan, dan analisis historis, menunjukkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas tidak terdapat kriteria yang tegas mengenai jangka waktu, intensitas, maupun bentuk hubungan kohabitasi. Kekaburan ini bertentangan dengan asas lex certa dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subyektif oleh aparat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap perilaku privat warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 412 KUHP memerlukan normatif yang mendesak: definisi eksplisit terhadap frase kuncinya, mekanisme pengawasan yudisial, serta penegakan prinsip reformasi ultimum remedium guna menyeimbangkan perlindungan norma moral dengan hak individu dan jaminan privasi konstitusional.
References
A. Sholikah >, dkk. (2024). Regulasi hukum terhadap pemidanaan orang yang melakukan kohabitasi (berkumpul kebo). Jurnal Justisi, 10 (1).
Abdul Azis Hakim . (2011). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia . Pustaka Pelajar.
AG Lase >, R. Zulyadi >, & R. Mubarak . (2025). Perspektif kemanfaatan hukum terhadap kejahatan kohabitasi Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 7 (1).
Aryadi Simanjuntak . (2023, 16 Januari). 4 (empat) prinsip dasar asas legalitas. LinkedIn . LinkedIn
B.Hestu Cipto Handoyo . (2009). Hukum tata negara Indonesia menuju konsolidasi sistem demokrasi . Universitas Atma Jaya.
Dominikus Rato >, & I. Soerodjo . (2014). Filsafat hukum: Suatu memperkenalkan mencari, menemukan, dan memahami hukum . LaksBang Justitia.
EY Kanter >, & SR Sianturi . (2002). Azas-azas pidana hukum di Indonesia dan penerapannya . Storia Grafika.
I Dewa Gede Atmadja . (2010). Hukum konstitusi: Problematika konstitusi Indonesia setelah perubahan UUD 1945 (Edisi revisi). Setara Pers.
LSB Sianipar . (2025). Tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 tentang KUHP Indonesia perspektif hukum pidana Islam [Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].
Mark Fenwick >, & Stefan Wrbka . (2016). Pergeseran makna kepastian hukum . Springer.
MHC Masputra . (2025, 27 November). Tiap kata penting dalam menetapkan pidana di Indonesia. Berita MARI . Berita MARI
Muhammad Ali . (2011). Dasar-dasar hukum pidana . Sinar Grafika.
Nanang Tomi Sitorus . (2025, 24 Oktober). Mengenal asas geen straf zonder schuld . Blog Jaringan UMA . Blog Jaringan UMA
Ni'matul Huda . (2005). Negara hukum, demokrasi dan judicial review . Pers UII.
Peter Mahmud Marzuki . (2008). Pengantar ilmu hukum . Kencana.
Philippe Nonet >, & Philip Selznick . (2010). Hukum dan masyarakat dalam peralihan: Menuju hukum yang responsif . Nusa Media.
RA Audiya . (2025). Kohabitasi (kumpul kebo) dalam perspektif hadist riwayat Bukhari dan Muslim serta Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP. Jurnal Hukum, 3 (2).
RA Priyambodo >, & Kuswardani . (2023). kejahatan terhadap perkawinan (perkembangannya dalam hukum pidana positif Indonesia). Jurnal Yustisiabel Hukum, 7 (1).
RS Ritonga >, & A. Mukhsin . (2024). Tinjauan hukum pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kohabitasi. Jurnal Legal Standing, 8 (3).
SC Hartono . (2021). Kado dari Tuhan: Kumpulan renungan penyejuk hati . PMBR ANDI.
Soeroso . (2011). Pengantar ilmu hukum . PT Sinar Grafika.
Suyanto . (2018). Pengantar hukum pidana (Cetakan pertama). Publikasikan lebih dalam.
Suyanto . (2022). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif empiris dan gabungan (Cetakan pertama). Pers Unigres.
Teguh Prasetyo . (2011). Hukum pidana (Edisi revisi). PT RajaGrafindo Persada.
Topo Santoso . (2023). Asas-asas hukum pidana . Rajawali Pers.
Triyanto . (2013). Negara hukum dan HAM . Ombak.
Tuan Kiro . (2024). Penerapan delik kohabitasi dalam KUHP nasional ditinjau dari tujuan hukum pidana. Jurnal Hukum, 3 (1).
Wirjono Prodjodikoro . (2013). Asas-asas pidana di Indonesia . Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Steviano Enrico Arianto Putra, Abdul Basid, Suyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a