Analisis Yuridis Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6854Keywords:
korupsi, kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, aset yayasan, tindak pidana korupsiAbstract
Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dalam pengalihan dan pengelolaan aset badan hukum, termasuk yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis kualitatif dengan metode studi dokumentasi internet (online research) yang bersumber dari rilis resmi lembaga penegak hukum, pemberitaan daring, serta dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi secara kualitatif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materil, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Secara yuridis, kasus ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara penyimpangan administrasi pertanahan, pelanggaran prinsip fiduciary duty dalam pengelolaan aset yayasan, dan konstruksi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
References
Kenneth, N. (2024). Maraknya kasus korupsi di Indonesia tahun ke tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335-340.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Raja Grafindo Persada.
Ali, M. (2011). Hukum pidana korupsi di Indonesia. UII Press.
Lestari, E. F., Rahmayanti, E., Pohan, E. S., & Williamson, E. (2026). Penalaran hukum hakim dalam menafsirkan unsur melawan hukum pada tindak pidana korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).
Putusan Pengadilan tentang melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. (2007). PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum & Pembangunan.
Pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. (2007). PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum & Pembangunan.
Fajrianto, F. (2021). Mengurai polemik penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam masa pandemi COVID-19. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan.
Wijaya, I. E. P. (2024). Dampak korupsi bagi hak asasi manusia di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
KHOMAINI, M. (2024). ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN KORUPSI AREA TRAFFIC CONTROL SYSTEM (ATCS) KOTA TARAKAN KALIMANTAN UTARA STUDI KASUS LAPORAN INFORMASI NOMOR: II/199/IV/2022/RESKRIM TANGGAL 29 APRIL 2022 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
NEGARA, Y. B. D. K. PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dania, Muhammad Abel Alpahyori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a