Kedudukan Hukum Keluarga Tersangka Korupsi Apabila Meninggal Dunia Saat Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Teguh Mulyo Utomo Universitas Gresik
  • Suyanto Universitas Gresik
  • Sylvia Setyoatmadj Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6853

Keywords:

Kedudukan Hukum Keluarga, Meninggal Dunia, Pemulihan Aset, Tersangka Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999

Abstract

Penelitian hukum normatif ini mengkaji kedudukan hukum keluarga tersangka korupsi terhadap harta kekayaan tersangka yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi, ketika tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: (1) Bagaimana kedudukan hukum keluarga tersangka korupsi terhadap harta kekayaan tersangka yang disita apabila tersangka meninggal dunia saat penyidikan? (2) Bagaimana mekanisme hukum pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi apabila tersangka utama telah meninggal dunia? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa meninggalnya tersangka dalam proses penyidikan menghapuskan pertanggungjawaban pidana namun tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban perdata atas pemulihan aset. Undang-Undang Tipikor dan prinsip pemulihan aset memungkinkan proses hukum terhadap harta warisan dan anggota keluarga yang menerima hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum untuk memberikan mekanisme prosedural yang lebih jelas dalam pemulihan aset pada kasus kematian tersangka, dengan menyeimbangkan hak-hak keluarga yang tidak bertanggung jawab dengan kewajiban negara untuk memulihkan hasil korupsi.

References

Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). PT Raja Grafindo Persada.

Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua). Sinar Grafika.

Hartono, S. (2020). Pemulihan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 234-256.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2012). Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Pangaribuan, L. M. P. (2014). Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Papas Sinar Sinanti.

Prints, D. (2002). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers.

Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana (Cetakan Pertama). Deepublish.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif Empiris dan Gabungan (Cetakan Pertama). Unigres Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wisnubroto, A., & Widiartana, G. (2005). Pembaruan Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Teguh Mulyo Utomo, Suyanto, & Sylvia Setyoatmadj. (2026). Kedudukan Hukum Keluarga Tersangka Korupsi Apabila Meninggal Dunia Saat Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 611–616. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6853

Issue

Section

Articles