Tinjauan Hukum terhadap Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Emas di Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6836Keywords:
Tabungan Emas, Perjanjian Baku, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan ketentuan produk tabungan emas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung ditinjau dari hukum perdata dan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk tabungan emas menggunakan akad murabahah sebagai dasar jual beli emas dan akad rahn sebagai pengikatan agunan. Akad tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah dan rahn. Namun, karena menggunakan perjanjian baku, masih terdapat klausula yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara bank dan nasabah, seperti perubahan ketentuan secara sepihak, kewenangan pendebetan rekening, dan pembatasan tanggung jawab bank. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap nasabah perlu diperkuat guna mewujudkan keadilan kontraktual dalam produk tabungan emas.
References
Ahmad Fauzi, “Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Perjanjian Baku di Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Ius Civile Vol. 6 No. 2 (2022).
Ahmad Syukri dan Nabila Rahma, “Transparansi Informasi Produk Perbankan Syariah terhadap Perlindungan Nasabah,” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol. 10 No. 2 (2022).
Dedi Saputra, “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Konsumen Perbankan Syariah,” Jurnal Lex Renaissance Vol. 7 No. 3 (2022).
Dewi Anggraini, “Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku,” Jurnal RechtsVinding Vol. 9 No. 3 (2020).
Fitri Wulandari, “Implementasi Prinsip Syariah dalam Akad Murabahah pada Perbankan Syariah,” Jurnal Al-Adl Vol. 14 No. 2 (2022).
Lailatul Munawaroh, “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Perjanjian Baku Perbankan Syariah,” Jurnal Yuridis Vol. 8 No. 1 (2021).
Muhammad Rizki dan Fathurrahman Djamil, “Kedudukan Nasabah dalam Perjanjian Baku Perbankan Syariah,” Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2021).
Nurhalisa dan Tira Nur Fitria, “Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Baku Perbankan Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2021).
Rina Shahriyani Shahrullah dan Nurhalimah, “Klausula Baku dan Perlindungan Nasabah dalam Perbankan Syariah,” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 (2021).
Riska Fitriani, “Klausula Baku dalam Perspektif Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 13 No. 1 (2018).Siti Nurhayati, “Penerapan Akad Murabahah pada Produk Perbankan Syariah,” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 5 No. 1 (2020): 54.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2005).
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriyani, Dewi Septiana, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a