Akuntabilitas Kinerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2023-2025

Authors

  • Zaraby Firdaus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Hanifatul Fitriya Fauzia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Revienda Anita Fitrie Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Eva Hany Fanida Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6799

Keywords:

Akuntabilitas, Anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan dalam menggunakan dana milik masyarakat, program-program utama tahun 2025, serta mengidentifikasi penyebab mengapa pendapatan daerah dari sektor pasar masih belum mencapai tingkat yang optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian digital, yaitu melalui pencarian dokumen, laporan program, dan informasi publik yang berkaitan dengan anggaran dan hasil kerja Disperindag. Penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan sudah menerapkan transparansi dalam penggunaan anggaran dengan menerbitkan program dan detail pengeluaran yang jelas. Total anggaran program untuk tahun 2025 adalah Rp786.000.000. Program prioritas yang dilakukan mencakup pasar murah, pemantauan harga dan stok bahan pokok, pengelolaan pasar, pembinaan pengelola sarana distribusi, serta kegiatan di bidang perindustrian. Program tersebut memberikan manfaat positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga harga barang tetap stabil, meningkatkan kemampuan beli masyarakat, serta memperkuat pelayanan yang diberikan kepada publik. Namun, masih ada masalah di sektor pasar, yaitu penurunan pendapatan asli daerah sekitar Rp1,1 miliar. Hal ini disebabkan oleh perubahan target anggaran, batasan potensi pasar, serta faktor luar seperti kondisi alam dan perpindahan kegiatan para pedagang. Oleh karena itu, diperlukan pengevaluasian dan pengembangan cara pengelolaan, termasuk penggunaan sistem elektronik agar dapat meningkatkan pendapatan daerah secara maksimal.

References

Asmawanti S, Dri. & dkk. (2020). Dimensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Journal of Applied Accounting and Taxation, 5(1), 85-94

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan. (2025). Website resmi Disperindag Pamekasan. Diakses pada 7 Februari 2026 https://disperindag.pamekasankab.go.id/2025/

Fiddin, F. (2021). Akuntabilitas keuangan dan kompetensi aparatur sipil negara terhadap akuntabilitas kinerja Dinas Perdagangan Perindustrian Kota Pekanbaru. Jurnal Magisma, 9(1), 63–70.

Indah Purwaning Yuwana, Siti. & dkk. (2025). Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Pasar: Analisis Peran DISPERINDAG Kabupaten Jember Dalam Konteks Akuntansi Manajemen. Menulis Jurnal Penelitian Nusantara. 1(2), 151-159.

Irwati Tanan, Christina. & Ari Duri, Jimmi. (2018). Analisis Rasio Untuk Pengukuran Kinerja Keuangan Dan Evaluasi Kinerja Keuangan Pemerintah (Studi Kasus Pemerintah Kota Jayapura). Future Jurnal Manajemen Dan Akuntansi. 6(1), 91-101.

Kutipan.co.id. (2022). Disperindag Pamekasan matangkan rencana pembangunan Pasar Kolpajung. Diakses pada 29 Januari 2026 https://kutipan.co.id/disperindag-pamekasan-matangkan-rencana-pembangunan-pasar-kolpajung/

Mokobombang, W. 2022. Peranan dinas perindustrian dan perdagangan dalam pengembangan pasar tradisional di kabupaten (studi kasus pasar rakyat sungguminasa). Journal of Administrative and Social Science. 3:61 66.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan. (2022). Tekan kebocoran PAD, wabup Pamekasan resmikan elektronik retribusi pasar. Diakses pada 9 Maret 2026 https://pamekasankab.go.id/berita/841/tekan-kebocoran-pad-wabup-pamekasan-resmikan-elektronik-retribusi-pasar.html

Pemerintah Kabupaten Pamekasan. (2023). Disperindag Pamekasan relokasi pedagang Pasar Kolpajung secara bertahap. Diakses pada 6 Februari 2026 https://pamekasankab.go.id/berita/1172/disperindag-pamekasan-relokasi-pedagang-pasar-kolpajung-secara-bertahap.html

Radar Madura. (2026). PAD pasar minus Rp 1,1 miliar, dewan soroti kinerja Disperindag. Diakses pada 16 Februari 2026 https://radarmadura.jawapos.com/pamekasan/747060263/pad-pasar-minus-rp-11-miliar-dewan-soroti-kinerja-disperindag

Rois, R. F., & Fanida, E. H. (2018). Akuntabilitas penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (Studi kasus Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik). Publika. Universitas Negeri Surabaya. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/22364/20501

Susanto, Hery. (2019). Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Mataram. Jurnal Distribusi, 7(1), 81-92

Tinangon, Suoth dkk. (2016)Pengukuran Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA, 4(1), 613-622.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Firdaus, Z., Hanifatul Fitriya Fauzia, Revienda Anita Fitrie, & Eva Hany Fanida. (2026). Akuntabilitas Kinerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2023-2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8351–8364. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6799

Issue

Section

Articles