Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Muhammad Khairan Fahmi Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6798

Keywords:

Pancasila, hierarki perundang-undangan, sumber hukum, hukum tata negara.

Abstract

Banyak ahli yang sudah mengkaji kedudukan Pancasila dari sudut pandang hukum, terutama pada masa Orde Baru. Saat itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa keemasannya. Namun setelah reformasi, Pancasila mulai meredup, dan seiring berjalannya waktu semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Pasca Orde Baru runtuh, Pancasila tidak lagi menjadi prioritas dan primadona dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Munculnya sebuah kekhawatiran, Pancasila akan tetap menjadi dasar negara tetapi pada implemetasinya sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila di masa yang akan datang hanya akan menjadi sebuah retorika semata. Pancasila tidak sekadar dasar negara dalam arti filosofis, tetapi juga memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat nyata dalam sistem hukum kenegaraan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji di mana sebenarnya kedudukan Pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan fungsinya secara konkret terhadap pembentukan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai regulasi dan literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pancasila menempati posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas Undang-Undang Dasar 1945 sekalipun. Fungsinya bukan hanya sebagai landasan filosofis tetapi juga sebagai tolak ukur uji materiil dan batas legitimasi seluruh produk hukum yang ada. Implikasinya, setiap peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, meskipun secara formal sah, tetap bermasalah secara substansial.

References

Siregar, M. H., & Muharam, S. (2022). Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara. Deliberatif, 1.

Antariksa, B. (2017). Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Ketatanegaraan Indonesia. Deliberatif, 1, 24–41.

Aziz. (2019). Pancasila sebagai Cita Luhur Pembangunan Hukum Nasional. QISTIE, 12(2).

Bo'a, T. A. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49.

Eddyono, L. W. (2019). Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah. Jurnal Konstitusi, 16(3), 585–605.

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 368–380.

Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.

Kaban. (2023). Penggunaan Cita Hukum (Rechtsidee) Pancasila sebagai Mercusuar bagi Politik Hukum Pidana di Indonesia. Soedirman Law Review, 5(2).

Kahpi, A. (2017). Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pasca TAP MPR No. 1/MPR/2003. Jurisprudentie, 4(2), 60–74.

Muttaqin, L., Atmoredjo, S., & Omara, A. (2024). Relasi Pancasila dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(1), 77–97.

Nurrachman, A. D. (2022). Korelasi Pancasila terhadap Perkembangan Sistem Hukum dan Perundang-Undangan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 98–109.

Santika, I. G. N, (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 1( 2) ,47-51.

Saragih, G. M., Indra, M., & Artina, D. (2024). Evaluation of the Implementation of Pancasila Values and Human Rights Enforcement in Indonesian Judicial System Through Constitutional Approach. Reformasi Hukum, 28(3), 202–217.

Silalahi, A. D. (2024). Paradox of State of Law Idea on Pancasila Philosophical Justification as Sources of Law. Jurnal Konstitusi, 21(1), 62–76.

Yanto, A. (2023). Islam dan Kritisasi Keberadaan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Asy-Syifa, 2( 2) , 221-234..

Wijayanti. F.R, (2023). Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Jurnal THE JURIS, 5( 1) ,133-145.

Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif (The Pure Theory of Law). Terjemahan oleh Raisul Muttaqin. Bandung: Nusa Media, 2014.

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Fahmi, M. K. (2026). Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8322–8330. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6798

Issue

Section

Articles