Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Warung Makan Ibu Gambreng dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988K/Pdt.Sus-HKI/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6781Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Merek memiliki peran penting sebagai identitas usaha yang membedakan barang atau jasa antar pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek “Warung Makan Ibu Gambreng” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pendaftaran merek, pemeriksaan substantif, dan penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata, pembatalan merek, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek dengan itikad tidak baik. Dalam perkara “Warung Makan Ibu Gambreng,” Mahkamah Agung menyatakan bahwa merek “Nasi Gambreng Bu Esti” memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi perlindungan hukum merek belum sepenuhnya efektif karena penggunaan merek tanpa hak masih ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta peningkatan kualitas pemeriksaan merek agar perlindungan hukum merek di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
References
Devi, S. N., & Sulistyo, A. P. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 258-275.
Hans, C. (2023). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES Law Review, 6(2), 4163-4171.
Iswan, Lanontji, M., & Jafar, A. M. (2026). Implikasi Perlindungan Hukum Merek Dagang terhadap Persaingan Usaha di Era Digital. AUDI: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 78-86.
Kermite, D., Mercury, D., & Christina, E. (2024). Hak Merek untuk Memperkuat Citra Bisnis. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2(1), 110-128.
Lekosono, A. B., Isradjuningtias, A. C., & Ashary, M. R. (2023). Kajian Terhadap Upaya Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 1(4), 124-129.
Rhamadani, N. F. (2025). Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha melalui Transaksi Elektronik E-Commerce. Lex Technologica, 1(1).
Rizaldi, J. (2024). Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang di Indonesia. Yogyakarta: Alumni.
Rusdin, F., Ramonita, L., & Ayu, I. S. (2025). Digital Branding (Strategi Merek Di Dunia Digital). Bandung: Widina Media Utama.
Saputra, B., & Handoko, W. (2023). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Yang Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Nomor: 206/G/2020/PTUN.JKT). Notarius, 16(1), 195-210.
Sihotang, R., Suhariyanto, D., & Setiawan, P. A. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dalam Sengketa Pelanggaran Merek Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 514-526.
Umar, K. A., Olyvia, B., Putra, H. A., & Fadilah, R. T. (2025). Analisis Pengaruh Branding terhadap Keputusan Pembelian Konsumen. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(1), 1859-1871. doi:https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/594
Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(2), 192-201. doi:https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7178
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Hari Alfatah HR, Kasmawati, Elly Nurlaili, Yennie Agustin MR, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a