Kebijakan Kriminalisasi Penipuan Online Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023: Relevansi Ketentuan Denda Dan Kategori Kerugian Dalam KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6767Keywords:
Kriminalisasi, Penipuan Online, KUHP Baru, Denda, Kerugian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi penipuan online pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta mengevaluasi pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 492 terhadap berbagai modus operandi modern. Permasalahan Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memicu peningkatan kejahatan siber, seperti penipuan melalui QRIS palsu, phishing, dan rekayasa sosial , yang menimbulkan kerugian materiil dan psikologis signifikan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang menganalisis bahan hukum primer berupa UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi dalam KUHP Baru mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif melalui transformasi sanksi denda ke dalam sistem kategori (kategori V hingga Rp. 500.000.000,-) serta perluasan subjek hukum yang mencangkup korporasi. Selain itu, Pasal 492 KUHP Baru memiliki fleksibilitas yuridis yang mampu menjangkau evolusi modus penipuan online melalui redefinisi unsur “rangkaian kebohongan” dan “tipu muslihat” kedalam bentuk manipulasi data dan sistem elektronik. penelitian ini menyimpulkan bahwa kodifikasi baru ini memberi kepastian hukum yang lebih adaptif dalam menyeimbangkan perlindungan hak milik individu dengan integritas sistem transaksi digital.
References
Agus Suharsoyo. (2018). Karakter pelaku tindak pidana pencurian dalam tipologi kejahatan. Jurnal Jurisprudence, 5(1), 67–75.
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan siber terhadap individu, jenis, analisis, dan perkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 303–315.
Danang Mahesa, Hariyanti, P., & Hosnah, A. U. (2023). Implementasi hukum terhadap pelaku kejahatan tindak pidana penipuan online. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 59–68.
Dayang Ganjar, S. (2025). Urgensi pembaruan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian KUHP Nasional dan perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 201–214.
Dwi Putra, M. A. S., & Hapsari, I. P. (2025). Implikasi sanksi pemidanaan dalam KUHP baru terhadap delik penipuan transaksi secara online. Unes Law Review, 7(3), 1064–1075.
Eluan, F. V., & Sudarwanto, A. S. (2025). Perlindungan investor terhadap instrumen perusahaan skema ponzi berkedok trading berbasis artificial intelligence. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 69–81.
Fitri Yuliani, & Fitri Elfiani. (2026). Sinkronisasi pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan fasilitator digital dalam tindak pidana perjudian online antara KUHP baru dan UU ITE. Journal of Lex Mente, 1(1), 39–43.
Frisila, & Susetio. (2025). Perlindungan hukum atas penipuan online dengan modus pekerjaan freelance melalui media sosial ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Ardenjaya, 5(2), 2130–2142.
Jessica, & Rahaditya, R. (2024). Asas lex specialis derogat legi generalis terhadap penipuan aplikasi Kencana Online. Unes Law Review, 6(4), 1–10.
Kartadinata, A. (2026). Rekonstruksi delik pidana dalam kejahatan deepfake: Tantangan pembuktian dan perlindungan korban. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik, 2(1), 8–16.
Kevin Mahrus Ali, et al. (2024). Perbedaan tindak hukum pidana cyber crime menurut KUHP lama dengan KUHP baru tahun 2023. Jurnal Lentera Ilmu, 1(1), 124–125.
Lazarun. (2024). Pengaruh teknologi dan globalisasi terhadap sistem hukum dan identifikasi sosial masyarakat. Media Hukum Indonesia, 2(2), 398–405.
Lusiana Margareth Tijow, et al. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Lex, 7(7), 3–9.
Maaliki, N. E. (2024). Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1–14.
Mursyid, Putera, A., & Jannah, M. (2025). Rekonstruksi peran digital forensik dalam penyidikan tindak pidana siber: Analisis kritis terhadap konstruksi hukum pidana di Indonesia. Jurnal Tama Mana, 6(2), 287–299.
Sandy Vallentino, et al. (2026). Pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan dalam transaksi online shop: Telaah normatif atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dan perlindungan konsumen. STIH Sumpah Pemuda Journal Portal, 32(1), 15–25.
Afrizal Zein. (2024). Kejahatan komputer modus operandi dan penanggulangannya. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Askin, & Masidin. (2023). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Kencana.
Flora, H. S., et al. (2024). Hukum pidana di era digital. Batam: CV. Rey Media Grafika.
T.J. Gunawan. (2022). Keseimbangan nilai pidana penjara dan pidana denda. Jakarta: Kencana.
Antara Babel – Antisipasi Penipuan Online dan Tips Pencegahannya
Dandapala – PN Cianjur Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penipuan Online.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imelia Dela Rokar, Rio Armanda Agustian, Yokotani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a