Tantangan Global Dan Arah Masa Depan Kebijakan Kriminal Diindonesia

Authors

  • Muhammad Haikal Muqsith Universitas Islam Riau
  • Jecklin M Dhewana Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6759

Keywords:

Globalisasi, Kebijakan Kriminal, Kejahatan Transnasional, Cyber Crime, Penegakan Hukum.

Abstract

Perkembangan globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap pola kriminalitas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi menyebabkan munculnya berbagai bentuk kejahatan modern dan transnasional seperti cyber crime, perdagangan narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan terorisme. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kebijakan kriminal di Indonesia dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, adaptif, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan global terhadap perkembangan kebijakan kriminal di Indonesia serta mengetahui arah masa depan kebijakan kriminal dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern di era globalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan modern menuntut adanya pembaruan hukum pidana, penguatan sistem penegakan hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kerja sama internasional. Selain itu, penerapan restorative justice menjadi salah satu arah baru kebijakan kriminal Indonesia yang lebih menekankan pada pemulihan dan perlindungan hak masyarakat. Dengan demikian, kebijakan kriminal di Indonesia harus mampu berkembang secara progresif dan responsif terhadap tantangan globalisasi.

References

Atmasasmita, R. (2013). Globalisasi dan kejahatan bisnis. Kencana.

Berk, R., Heidari, H., Jabbari, S., Kearns, M., & Roth, A. (2017). Fairness in Criminal Justice Risk Assessments: The State of the Art.

Fadli, M. (2021). Urgensi pembaruan hukum pidana menghadapi globalisasi. Jurnal Rechtsstaat, 15(2), 145–159.

Firmansyah, D. (2020). Faktor sosial ekonomi terhadap peningkatan kriminalitas di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Hukum, 8(2), 112–124.

Fitriani, R. (2021). Kejahatan digital dan perlindungan data pribadi. Jurnal Legislasi Nasional, 18(3), 311–325.

Gunawan, Y. (2019). Politik hukum pidana dalam menghadapi kejahatan transnasional. Jurnal Media Hukum, 26(1), 88–101.

Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Harefa, B. (2020). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia. Jurnal Ius Civile, 4(2), 45–56.

Hidayat, T. (2021). Kebijakan kriminal dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 12(3), 201–217.

Khasanah, U. (2020). Perkembangan kebijakan restorative justice di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 210–225.

Kurniawan, A. (2021). Cyber security dan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 8(2), 211–224.

Latifah, E. (2020). Modernisasi hukum pidana di era globalisasi. Jurnal Arena Hukum, 13(2), 145–160.

Lestari, I. (2021). Pembaruan KUHP sebagai arah kebijakan kriminal nasional. Jurnal Konstitusi, 18(4), 601–620.

Maulana, R. (2022). Peran teknologi digital dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Penelitian Hukum, 19(2), 133–148.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Ningtias, A. D. (2014). Kebijakan kriminal dalam UU tindak pidana korupsi. Jurnal Independent, 2(2), 75–81.

Nugroho, A. (2021). Tantangan penegakan hukum cyber crime di era digital. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 5(1), 66–78.

Prabowo, R. (2021). Kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Jurnal Lex Crimen, 10(3), 88–97.

Prasetia, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 88–102.

Prasetyo, T. (2015). Hukum pidana. Rajawali Pers.

Putri, N. (2021). Restorative justice sebagai arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum De Jure, 21(3), 301–315.

Rahmawati, S. (2022). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yustisia, 11(1), 33–47.

Ramadhan, F. (2020). Penanggulangan narkotika sebagai kejahatan transnasional. Jurnal Lex Specialis, 5(1), 55–68.

Reksodiputro, M. (2009). Sistem peradilan pidana Indonesia. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Sari, D. P. (2022). Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Veritas et Justitia, 8(1), 90–105.

Siregar, R. A. (2019). Tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(3), 512–528.

Syahputra, M. (2022). Perkembangan kejahatan siber dan kebijakan hukum pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 201–215.

Wibowo, A. (2020). Kebijakan penal dan non penal dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 12–25.

Wijaya, E. (2021). Integrasi kebijakan penal dan non penal dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Justicia, 14(2), 155–171.

Yusuf, M. (2021). Arah masa depan kebijakan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 221–239.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Muqsith, M. H., Jecklin M Dhewana, & Yudi Krismen. (2026). Tantangan Global Dan Arah Masa Depan Kebijakan Kriminal Diindonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7970–7981. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6759

Issue

Section

Articles