Keabsahan Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Islam serta Implikasinya terhadap Status Anak dan Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6758Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Keabsahan Perkawinan, Status Anak, Harta Bersama.Abstract
Perkawinan beda agama merupakan fenomena yang akan terus berkembang di tengah Masyarakat Indonesia yang majemuk, namun hingga saat ini belum mendapat pengaturan secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia. Penelitian in bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut Hukum Islam dan penerapannya dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, serta mengkaji akibat hukum terhadap status anak dan harta benda apabila perkawinan beda agama tersebut tidak dicatatkan di negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta teknik pengumpulan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normative Hukum Islam dan hukum nasional pada umumnya menolak atau membatasi perkawinan beda agama sehingga menimbulkan kendala pencatatan administrasi. Ketidakpencatatan ini berdampak signifikan kepada anak yang lahir beresiko kehilangan pengakuan sebagai anak sah dan jaminan hukum terkait nasab, waris, nafkah, serta perwalian, dan untuk harta benda yang diperoleh selama hidup besama menjadi rentan terhadap ketidakpastian hukum dan kesulitan pembuktian dalam penyelesaian sengketa. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang pembuktian hubungan perdata, namun tidak mengubah posisi nasab menurut hukum islam secara substansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekedar kewajiban administrasi, melainkan menjadi pondasi penting bagi kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
References
Afda'u, F., Prasetyo, B., & Saryana. (2024). Membedah pengaturan dan sanksi pernikahan beda agama dalam hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393–406. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946
Agatha, G. (2021). Pembuktian dan pengesahan anak luar kawin serta akibat hukumnya setelah berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Indonesian Notary, 3(1), 65–84. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1424
Agustin, F. (2018). Kedudukan anak dari perkawinan berbeda agama menurut hukum perkawinan Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.574
Asiyah, N. (2015). Kajian hukum terhadap perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan dan hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/120
Daus, C., & Marzuki, I. (2023). Perkawinan beda agama di Indonesia: Perspektif yuridis, agama-agama dan hak asasi manusia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1).
Febriani, Z., Maulana, M. S., Dzaki, A., & Hosnah, A. U. (2024). Konsekuensi hukum dan perlindungan hak dalam perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Rectum, 6(2), 276–290. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4382
Hakim, L., Irwansyah, & Safitri, W. (2022). Perkawinan beda agama dalam perspektif hadits. Jurnal Cerdas Hukum, 1(1). https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/download/97/52/294
Hanifah, M., & Pascadinianti, M. (2023). Akibat hukum pencatatan perkawinan beda agama. UIR Law Review, 7(2). https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/15625
Ilham, M., & Aqbar, K. (2023). Analisis perkawinan beda agama menurut Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023. AL-FIKRAH: Jurnal Kajian Islam, 1(2), 87–106. https://doi.org/10.36701/fikrah.v1i1.1662
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Istiqomah, & Nelli, J. (2025). Kedudukan anak di luar perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2), 430–443. https://doi.org/10.52802/wst.v10i2.1846
Judiasih, S. D., Lestari, P. W., & Nugroho, B. D. (2024). Kedudukan waris anak luar kawin yang tidak diakui sebagai anak sah oleh ayah biologis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(12), 222–233. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1663
Makalew, J. M. (2013). Akibat hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 131–144. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1710
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. M. (2023). Analisis pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194
Maspeke, A. S., & Khisni, A. (2017). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqih dan hukum positif Indonesia serta praktek putusan pengadilan agama. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 173–184.
Nadia, L., & Sumriyah. (2024). Akibat hukum perkawinan tidak tercatat terhadap legalitas anak di Dsn Tanjung Desa Taman Jrengik Sampang. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 1(4), 104–115. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.285
Nurcahaya, Dalimunthe, M., & Srimurhayati. (2018). Perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam. Hukum Islam, XVIII(2), 141–156. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/4973
Oktaviana, L. (2023). Pernikahan beda agama menurut Imam Syafi'i dan hukum nasional di Indonesia. Al-Nizam: Indonesian Journal of Research and Community Service, 1(1), 45–61. https://journal.muntahanoorinstitute.com/index.php/al-nizam/article/view/67
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Rato, A. A., & Puteri, M. D. (2024). Analisis yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk hakim dalam perkara pencatatan perkawinan antar agama menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 701–714. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.242
Senaen, J. A. T., Karmite, J. A., & Soepeno, M. H. (2023). Tinjauan yuridis pembagian harta kekayaan terhadap perkawinan yang tidak dicatat pada catatan sipil. Lex Privatum, 21(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49412
Sirait, E., Bintang, H. J., & Siagian, A. (2025). Implikasi hukum perkawinan bagi umat beragama Nasrani yang perkawinannya tidak dicatatkan di kantor catatan sipil. Jurnal Humaniora, 9(2), 22–37. https://e-journal.iakntarutung.ac.id/index.php/humaniora/article/view/2716
Tupan, K. A., Soeikromo, D., & Roeroe, S. D. L. (2025). Implementasi hukum perceraian beda agama terhadap pembagian harta bersama. Lex Crimen, 14(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/64611
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wulandari, Y., & Nazar, J. (2024). Analisis terhadap perkawinan beda agama pasca diberlakukannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Doktrina: Journal of Law, 7(2). https://doi.org/10.31289/doktrina.v7i2.11457
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Rofiyaningsih, Nawira Rizka Ramadhani, Madina Lintang Tsalatsa, Regina Ratri Azizah Pratiwi, Tiara Aurelia Shafira, Sulistari, Rossy Aprilia Maulani, Shierly Anindya Sahya Renata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a