Kedudukan Hukum dan Praktik Waarmerking terhadap Smart Legal Contract

Authors

  • Bernardinus Banera Marut Universitas Gadjah Mada
  • Candra Noor Harsaning Universitas Gadjah Mada
  • Timothy Kurniawan Widanto Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6751

Abstract

Perkembangan teknologi Web3 menghadirkan inovasi kontrak pintar yang beroperasi secara desentralisasi. Penggunaan smart legal contract sebagai bentuk hibrida yang memadukan kode pemrograman dan bahasa hukum telah diakui keabsahannya melalui UU ITE. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan hukum dalam sistem pembuktian data di Indonesia yang masih bertumpu pada dokumen konvensional. Pengajuan log blockchain di pengadilan rentan dan membutuhkan ahli forensik digital dengan biaya tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan smart legal contract dalam hukum pembuktian perdata, serta merumuskan konstruksi hukum dan batasan kewenangan Notaris dalam melaksanakan pendaftaran (waarmerking) terhadap kontrak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa waarmerking oleh Notaris tidak tumpang tindih dengan kepastian waktu (timestamp) bawaan blockchain, melainkan berfungsi sebagai instrumen komplementer yang memberikan kepastian tanggal dan identitas formal. Hal ini menjamin efisiensi pembuktian di pengadilan tanpa perlu menelaah algoritma teknis

References

Agung, A.A. Istri, dan I Made Pria Dharsana. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Berdasarkan Sistem Cyber Notary." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2021).

Alamanda, Maria Debora, dan Sri Laksmi Anindita. "Tantangan dan Prospek Cyber Notary di Indonesia." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 5 (2025).

Alfandy, Mochammad Daffa. "Analisis Akta Notaris Dalam Era Cyber Notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo." UI Scholars Hub: Jurnal Hukum Kenotariatan (2021).

As Sauri, Faza Irfan. "Kesenjangan Regulasi Antara UU ITE dan UUJN dalam Implementasi Cyber Notary di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 1 (2024).

Asri, Ida Ayu Putu Purnam, dan Ida Bagus Wyasa Putra. "Penerapan Blockchain Dalam Pengembangan Smart Contract Di Indonesia." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 10, no. 2 (2025).

Berutu, Lisfer. "Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020).

Firdaus, M. B. "Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia." Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025).

Goh, De En. "Smart Contract Disputes and Public Policy in the ASEAN+6 Region." Digital Law Journal 3, no. 4 (2022).

Hidayat, Defril, dan M. Nanda Setiawan. "Tinjauan Yuridis Keabsahan dan Kekuatan Eksekutorial Smart Contract Berbasis Blockchain dalam Perspektif KUHPerdata." Datin Law Jurnal 6, no. 2 (2025).

Jannati, Amas Paxia Miftakhul. "Urgensi Cyber Notary Sebagai Upaya Penguatan Fungsi Notaris Di Era Digital." Indonesian Journal of Justice 1, no. 1 (2024).

Kusumah, Rizqa Nur. "Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diera Digital." Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung, 2025.

Mandal, Lopamudra. "Ricardian Contracts: Bridging the Gap Between Smart Contracts and Traditional Contracts." Master Thesis, Tilburg University, 2019.

Mardeli, Iis. "A Juridical Analysis Of The Validity And Legal Protection Of Smart Contracts As Electronic Contracts In Indonesia." Jurnal Hukum Sehasen 11, no. 1 (2025).

Mariyanawati, Yessy Artha, dan Habib Adjie. "Keabsahan Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Cara Elektronik (Cyber Notary)." Perspektif 27, no. 1 (Januari 2022).

Melisa, Dylla, dan Syuryani Syuryani. "Implikasi Perkembangan Teknologi Blockchain terhadap Keabsahan Alat Bukti Perkara Perdata." Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 2 (2026).

Muhammad, Dzulfikar. "Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E-Commerce." Jurist-Diction 2, no. 5 (2019).

Nugraha, Satria Adi. "Analisis Aspek Hukum Kontrak Pintar dalam Transaksi Kebendaan Digital." Lex Renaissance 10, no. 1 (2025).

Nuranto, Bagas Aji. "Kekuatan Hukum Cyber Notary Pada Akta Notaris di Era Digitalisasi Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris." Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Oktaviani, Sabrina. "Implementasi Smart Contract Pada Teknologi Blockchain dalam Kaitannya dengan Praktik Notaris dan Pejabat Umum." Jurnal Kertha Semaya 9, no. 11 (2021).

Pradipa, Arya. "Analisis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE Dan Perkembangan E-Court." Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 (2025).

Purnamasari, Sherly Aulia. "Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris & Undang-Undang ITE." Jurnal Ilmiah Universitas Mataram (2020).

Rahman, Fatur. "Implementasi Teknologi Blockchain Dalam Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Untuk Keamanan dan Mewujudkan Kepastian Hukum." Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Rahmawati, Indah, et al. "Inovasi Pemanfaatan Blockchain dalam Meningkatkan Keamanan Kekayaan Intelektual Pendidikan." Journal Pandawan 1, no. 2 (2022).

Ramadani, N., et al. "Efektivitas Penggunaan Bukti Digital dalam Pembuktian Perkara Perdata: Analisis terhadap Integrasi Electronic Evidence dalam Hukum Acara Perdata Nasional." ResearchGate (2025).

Ramadhan, Revan Rachmad, Deni Slamet Pribadi, dan Safwan Rizko Ramadoni. "Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026).

Ramadhani, Fitriana, dan Kurniawan. "Dampak Yuridis Implementasi Smart Contract terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia." Pancasakti Law Journal 4, no. 1 (2024).

Rizqi, Laila Alfina Mayasari, dan Dedi Farera Prasetya. "Urgensi Penggunaan Smart Contract dalam Transaksi Jual Beli di E-Commerce." Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 4 (2022).

Rotua, Dina Berliana Bintang, Reka Dewantara, dan Yenny Eta Widyanti. "Can Smart Contracts Have a Legality Valid in Indonesia?" International Journal of Business, Law, and Education 6, no. 1 (2025).

Saputri, Fitri Arianti. "Regulating The Use of Smart Contract in Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2024).

Situmorang, Haposan, dan R. Salam. "Analisis Kontrak Pintar: Anonimitas dan Identitas Digital." Dalam Kompilasi Riset Hukum Siber. Depok: UI Scholars Hub, 2025.

Tambe, Alexandro Wiranto, Amiradiaty Nasution, dan Nabila Fitria Almadea. "Keterlibatan Artificial Intelligence Sebagai Katalisator Perancangan Putusan Perkara Perdata Di Indonesia." Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2025).

Tim Peneliti Fakultas Hukum UNS. Prosiding Webinar Nasional dan Call for Paper: Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2020.

Utami, Galuh Candra, dan Sidi Ahyar Wiraguna. "Pembuktian Digital dalam Sengketa Perdata: Menguji Validitas Formil dan Materiil Dokumen Elektronik di Era Modern." Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 2, no. 4 (2025).

Wahyudi, Firman. "Eksistensi Dan Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia." Artikel Pengadilan Agama (2022).

Wardhani, Restri Ismi, dan Rhama Wisnu Wardhana. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Di Waarmerking." Jurnal Ilmu Kenotariatan 1, no. 2 (2020).

Widiyaningsih, Denysa, et al. "Dampak Yuridis Implementasi Smart Contract terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia." Pancasakti Law Journal 4, no. 1 (2024).

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Bernardinus Banera Marut, Candra Noor Harsaning, & Timothy Kurniawan Widanto. (2026). Kedudukan Hukum dan Praktik Waarmerking terhadap Smart Legal Contract. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 638–650. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6751

Issue

Section

Articles