Upaya Penangulangan Tindak Pidana Exploitasi Anak Dalam Presfektif Viktomologi Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6734Keywords:
Anak, Eksploitasi, Pendidikan, ViktimologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pola penanggulangan eksploitasi anak yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan respons terhadap tindakan eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk menganalisis reaksi dan interaksi masyarakat terhadap penerapan norma hukum dalam kehidupan sosial. Data primer (Field Research) diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara, observasi, serta pengumpulan data dari kepolisian, dinas sosial, dan lembaga terkait penanganan kasus eksploitasi anak di Kabupaten Buleleng. Data sekunder diperoleh dari jurnal relevan, laporan, dan putusan lembaga terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan eksploitasi anak telah dilaksanakan melalui mekanisme perlindungan terpadu, namun belum optimal. Pendekatan viktimologis dalam penanganan korban telah diterapkan tetapi belum bersifat holistik. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan kondisi faktual di masyarakat. Faktor penyebab eksploitasi anak bersifat multidimensional sehingga diperlukan peningkatan pencegahan dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
References
Journal Hidayati, Wahyuningsih, D. A. P. (2021). Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 0(0), Volume 1. Nomor 3. Mubarok, N. (2022). Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia. Al- Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, Volume 7. Nomor 3. 2.
Undang-Undang Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2001. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2001 Tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. 14, 1–20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 ) Undang-Undang No . 39 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Direktorat Utama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 ) 3.
Book Alston, P., & Suseno, F. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Inslam Indonesia, 405. Budi Sastra Panjaitan,(2022). Viktimologi Pandangan Pidana dan Korban. CV.Amerta Media. Efendi, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (E. W. & A. O. Tifiri. Kencana. Emilia Susanti & Eko Rahardjo, (2018). Hukum dan Kriminologi (M. . Dr.Heni Siswanto, S.H. (Ed.); Vol. 140, Issue 1). Anugrah Utama Raharja. Firdaus, H. (Ed.). (2021). Pengaturan Anak di Indonesia. Visigraf. Faisal,(2021) : 12 Metode Penelitian Hukum Efektif. Cahaya Grafindo Indonesia. Gunardi. (2022). Metode Peneltian Hukum. Damera Press. Hafni, S. (2022). Metodologi Penelitian (T. Koryati) Kbm Indonesia. Irianto, S. (2013). Metode Penelitian Hukum Korelasi dan Refleksi (I. Banu (Ed.); 3rd ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jasmine, K. (2014). Metodologi Penelitian Hukum pada Tesis. Cahaya Press. Muhaimin,(2020). Metode Penelitian Hukum. In F. Hijriyanti (Ed.), Mataram University Pres Nurul Qamar,(2015). Metode Penelitian Hukum. In F. Rahmadan (Ed.), Sosisal Politic Genius (1st ed., Vol. 16, Issue 2). CV. Social Politik Genius (SIGn). Nanda Dwi Rizkia,(2021). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris) (M. . Dr.Elan Jaelani,S.H. (Ed.); 1st ed.). Widina Media Utama. Nanda Dwi Rizkia, Sidi Ahyar, Nahdia Nazmi, Anggi Khairina Hanum, Mitfakhul Huda, Hisam Ahyani, R. (2020). HUKUM PERLINDUNGAN ANAK (N. D. Rizkia (Ed.)). WIDINA MEDIA UTAMA. www.freepik.com Novita, F., Ismail, Z., Ahmad, & Lestari, M. P. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (M. H. Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum Zulkifli Ismail, S.H., M. . Ahmad, S.Psi., S.H., M.M., M.H. Melanie Pita Lestari, S.S., & Penerbit (Eds.); Edisi Pert). Madza Media. Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum (T. Q. Media (Ed.); pertama). CV.Penerbit Qiara Media. P.Zuki. (2016). Penelitian Hukum. In Tambara23 (Ed.), Prenadamedia group (1st ed.). Kencana. Pencegahan, M., & Seksual, K. (2024). Modul Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring Bagi Penyedia Layandian (U. F. O. M. Amelia Tristiana, Child Protection (Ed.); 1st ed.). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia. Sapto, S. (2020). Metodologi Riset Hukum. oase Pustaka. Siddiq. (2015). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. In M. Dr.IUR.Chairul Fahmi (Ed.), Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia. Ummah, M. S. (2019). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenanda Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Andika Putra Diartawan, Made Sugi Hartono , I Nengah Suastika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a