Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 135/Puu-Xxii/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah Perspektif Siyasah Syar’iyyah

Authors

  • Aemar Dimasti Fakultas Syariah Dan Hukum,Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Darussalam Samsuddin Fakultas Syariah Dan Hukum,Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdul Syatar Fakultas Syariah Dan Hukum,Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6731

Keywords:

Mahkamah Konstitui1, Pemilu2, Siyasah Syar’iyyah3

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian memfokuskan pada pertimbangan yuridis Mahkamah Konstitusi, implikasi konstitusional pemisahan pemilu, serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum politik Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal ilmiah, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan keserentakan pemilu sebagai keserentakan fungsional berdasarkan kategori pemilihan. Pemisahan pemilu dinilai bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mengurangi beban penyelenggara pemilu, serta memperkuat kualitas demokrasi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah selama mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat

References

1. Journal

Baehaki, K. (2025). Masa Depan Pemilu Indonesia: Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Fatullah, A. A., Agung, M. M., & Meladiah, R. (2025). Implikasi Konstitusional dan Sistemik: Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada.

Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education.

Levina, E. Y., et al. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development.

Mayasari, F. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Perspektif Hukum Progresif.

Sapii, R. B. S., Susanto, A. H., & Aponno, A. D. (2024). Kekosongan Hukum Pengaturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

2. Book

Budhiati, I. (2020). Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Gottschalk, P. (2005). Strategic Knowledge Management Technology. Hershey PA: Idea Group Publishing.

Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Aemar Dimasti, Darussalam Samsuddin, & Abdul Syatar. (2026). Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 135/Puu-Xxii/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8034–8037. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6731

Issue

Section

Articles