Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Badan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak
Studi Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/Pn Gns
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6724Keywords:
Hakim, Pencabulan Anak, Putusan Pengadilan, PidanaAbstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan dan psikis korban. Dalam konteks peradilan pidana, peran hakim sangat krusial dalam menjatuhkan pidana badan yang adil dan proporsional terhadap pelaku. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan yang menghambat efektivitas hakim dalam melaksanakan tugas tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas pertimbangan hakim dan hambatan struktural dalam penyelesaian perkara pencabulan terhadap anak. Permasalahan yang dikaji mencakup dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana badan terhadap pelaku, serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS sebagai sumber utama. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis data lapangan melalui studi dokumentasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dokumentasi terhadap surat putusan, serta wawancara terbatas untuk memperoleh pemahaman kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS menjatuhkan pidana badan berdasarkan pembuktian secara sah dan meyakinkan melalui keterangan korban, saksi, serta visum et repertum. Hakim juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan dampak jangka panjang atas perbuatan terdakwa. Namun, terdapat berbagai kendala yang memengaruhi pertimbangan hakim, antara lain terbatasnya waktu akibat beban perkara yang menumpuk, belum optimalnya perlindungan terhadap korban anak dari LPSK, hingga belum sinkronnya antara KUHP dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, faktor sosial seperti tekanan dari lingkungan dan keterbatasan sarana forensik turut menjadi hambatan signifikan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak untuk menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten dan responsif terhadap kebutuhan korban anak. Selain itu, penguatan peran LPSK serta peningkatan kapasitas hakim dan aparat penegak hukum dalam memahami psikologi korban anak menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penjatuhan pidana badan dalam perkara pencabulan terhadap anak
References
Andi Sofyan, S. H. 2017. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media.
Erdianti, R. N. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Flambonita, S. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 4397-4424.
Mahyudin, N. 2023. Pertanggung Jawaban Pidana Masing Masing Peserta Dalam Pembunuhan Berencana Karena Perintah Jabatan. Lex Privatum, 12(3).
Muhammad Syahrum, S. T. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Pamungkas, A. M. 2022. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Purba, M. R. A. 2022. Tinjauan Kriminologis Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Sitompul, A. H. 2015. Kajian Hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).
Sushanty, V. R. 2019. Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.
Yusuf, S. A., & Khasanah, U. 2019. Kajian literatur dan teori sosial dalam penelitian. Metode penelitian ekonomi syariah, 80, 1-23.
B. Undang-Undang dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN GNS.
C. Sumber Lainnya
Daeng, Y., Sitorus, S. H., Ruben, A., Tarigan, D. F., & Prakasa, S. 2024. Penegakan Hukum Pidana Dari Aspek Sumber Daya Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12981-12989.
Dewi, W. P. 2019. Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73.
Failin, F., Yuserlina, A., & Ibrahim, E. 2022. Protection Of Children's Rights And Women's Rights As Part Of Human Rights In Indonesia Through Ratification Of International Regulations. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 312-328.
Huda, K. W., & Rohmiyati, Y. (2019). Analisis gerakan literasi sekolah (GLS) dengan media buku cerita bergambar di SD Negeri Wotan 02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 8(4), 117-126.
Kadriah, A., & Sumarna, D. 2024. Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata. Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1-25. Rabba, E. Y. 2023. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No. 31/Pid. Sus-Anak/2020/PN Mks) (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Raflenchyo, M., & Rifai, E. 2023. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 433-441
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agung Adisaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a