Perlindungan Hukum Pemilik Tanah dalam Sengketa Sertifikat Ganda: Kedudukan Sertifikat dan Tanggung Jawab Administrasi Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6705Keywords:
Sertifikat Ganda, Perlindungan Hukum, Pemilik Tanah, Kepastian Hukum, Administrasi PertanahanAbstract
Sengketa sertifikat ganda masih menjadi persoalan dalam hukum agraria karena sertifikat yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam sengketa sertifikat ganda, khususnya berkaitan dengan kedudukan sertifikat sebagai alat bukti dan tanggung jawab administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukan bahwa sertifikat tanah memiliki kedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat, tetapi tidak bersifat mutlak apabila terdapat cacat administrasi, kesalahan data fisik atau yuridis, serta klaim hak dari pihak lain. Sengketa sertifikat ganda juga memperlihatkan lemahnya verifikasi data, pemetaan bidang tanah, dan kehati-hatian pejabat pertanahan. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah perlu diberikan secara preventif melalui perbaikan administrasi pertanahan dan secara represif melalui penyelesaian sengketa di BPN, peradilan, maupun mediasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan pemilik tanah tidak cukup hanya melalui sertifikat, tetapi harus didukung oleh validasi data, tanggung jawab lembaga pertanahan, dan pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan
References
Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. A. R., & Koto, Z. (2023). Kepastian hukum penerbitan sertipikat ganda bagi pemegang hak milik atas tanah oleh kantor pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017–2031. doi:10.58344/jmi.v2i8.412
Fredy, F., Madiong, B., & Tira, A. (2025). Analisis pelaksanaan tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah atas terjadinya sengketa tanah yang bersertifikat ganda. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 189–201. doi:10.35965/ijlf.v7i2.6092
Gufran, G., Mastorat, M., Juhriati, J., Nasrullah, N., Adnan, A., & Jufrin, J. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah dalam sengketa sertifikat ganda. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2), 1298–1307. doi:10.38035/jihhp.v6i2.6631
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hanisa, I., Handayani, I. G. K. A. R., & Karjoko, L. (2025). Implikasi hukum sengketa sertifikat ganda terhadap kepastian hak atas tanah dan asas kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 144–150. doi:10.58812/jhhws.v4i01.1844
Karomiah, V. Q., Isnaeni, D., & Ayu, I. K. (2024). Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa kepemilikan sertifikat ganda (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 30(1), 8870–8881.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Catatan akhir tahun Kementerian ATR/BPN tahun 2024. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti hak yang kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 309–321. doi:10.29303/ius.v5i2.465
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Mubarak, K., Haerani, R., & Zain, I. I. (2024). Kedudukan hukum kepemilikan tanah bagi pemegang sertifikat ganda (Analisis Putusan 5/Yur/Pdt/2018). Unizar Recht Journal, 3(3), 348–356. doi:10.36679/urj.v3i3.192
Mufty, A. M., & Nusawakan, D. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas penerbitan sertifikat ganda dalam satu objek tanah dan bangunan. Law Jurnal, 6(1), 57–70. doi:10.46576/lj.v6i1.6661
Ngongoloy, M. G. V., Pinasang, D. R., & Lowing, N. S. (2022). Kekuatan hukum sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Lex Privatum, 10(5), 1–12.
Octarianti, A. I., Negara, S. P., & Maksum, F. A. (2023). Kekuatan hukum gugatan ahli waris pemilik sertifikat ganda dan akta jual beli tanah. Notaire, 6(3), 325–344. doi:10.20473/ntr.v6i3.48060
Oktaviani, S., & Djaja, B. (2023). Sistem publikasi pertanahan yang menjamin kepastian hukum sertifikat hak atas tanah. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 7(2), 523–533. doi:10.24912/jmishumsen.v7i2.9949.2023
Pambudi, I. M., Prawesthi, W., & Damayanti, S. S. (2026). Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang menjadi pemilik sertifikat ganda terhadap objek yang sama (Studi: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), 1–12. doi:10.53697/iso.v6i1.3842
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Salim, A. (2019). Penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik dengan adanya penerbitan sertifikat ganda. Jurnal USM Law Review, 2(2), 174–187. doi:10.26623/julr.v2i2.2269
Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Prenada Media.
Wiwik, & Wati, D. P. (2025). Akibat hukum sertifikat ganda terhadap kepastian hukum dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi hak milik tanah. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). doi:10.62281/kq3nm070
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahmi Nur Wicaksono, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a