Tinjauan Hukum Sengketa Pertanahan Akibat Perbuatan Melawan Hukum di Pantai Sari Ringgung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6698Keywords:
Sengketa Pertanahan, Perbuatan Melawan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap sengketa pertanahan akibat perbuatan melawan hukum di kawasan Pantai Sari Ringgung berdasarkan Putusan Nomor 38/Pdt/2021/PT Tjk serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3153 K/Pdt/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena Penggugat tidak mampu membuktikan dasar hak yang sah atas objek sengketa. Tidak terbuktinya dasar hak tersebut menyebabkan unsur-unsur lain, seperti unsur melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal, juga tidak terpenuhi. Tindakan Tergugat berupa penutupan akses jalan dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan hak atas tanah yang dikuasainya dan tidak terbukti melanggar hak subjektif Penggugat maupun kepentingan umum. Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian hak atas tanah secara jelas dan sah guna menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Selain itu, Mahkamah Agung menilai bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi ditolak dan putusan banding dikuatkan.
References
Ahmad Fauzi, “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Litigasi,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, No. 1, 2021.
Andika Wijaya, “Kepentingan Umum dalam Penguasaan dan Penggunaan Tanah,” Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 1, 2020.
Arief Rahman, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 12, No. 3, 2019.
Dwi Putri Lestari, “Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah,” Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020.
Fitri Handayani, “Pembuktian Unsur Kausalitas dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 2, 2020.
Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 21, No. 3, 2002.
Nurhasanah, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan,” Jurnal De Lega Lata, Vol. 5, No. 2, 2020.
Rika Ratna Permata, “Analisis Unsur Kesalahan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Lex Privatum, Vol. 8, No. 4, 2020.
Rizky Ananda, “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia,” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 6, No. 3, 2021.
Urip Santoso, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Pengadilan,” Jurnal Perspektif, Vol. 17, No. 1, 2012.
Yusnita Eva, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Pertanahan di Indonesia,” Jurnal Ius Civile, Vol. 5, No. 2, 2021.
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2009).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Universitas Trisakti, 2008).
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Binacipta, 1999).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005).
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2009).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Rhevo Taureandhia, Kasmawati, M. Wendy Trijaya, Dita Febrianto, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a