Praktik Kekuasaan Dalam Penebangan Pohon Liar Pada Masyarakat

Authors

  • Julyanti Katerina Saragih Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
  • Laura Fransiska L. Tobing Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
  • Marettha Lekahena Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
  • M. Bagas Pratama Putra Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
  • Ahmad Yusuf Pratama Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6693

Keywords:

Flexing, Media Sosial, Identitas Sosial, Stratifikasi Sosial, Simulakra.

Abstract

Penebangan hutan liar adalah masalah lingkungan yang rumit dan berkaitan erat dengan berbagai kekuasaan yang melibatkan berbagai pihak, seperti dari sektor ekonomi, politik, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan melihat cara praktik kekuasaan memengaruhi terjadinya penebangan hutan liar dan dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, serta perekonomian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka, yaitu dengan mempelajari berbagai jurnal, buku, dan laporan ilmiah yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara penguasaan dalam memotong hutan liar sering kali ditandai dengan penggunaan kekuasaan secara tidak benar, kurangnya pengawasan yang memadai, serta adanya kepentingan ekonomi yang sangat berpengaruh. Dampak yang terjadi mencakup deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi karbon, terjadinya bencana banjir dan longsor, serta kerugian pemerintah dari pendapatan negara. Oleh karena itu, penebangan hutan liar bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah struktural yang terkait dengan hubungan kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Diperlukan peraturan yang lebih kuat, kejelasan dalam proses, serta keterlibatan warga masyarakat dalam pengelolaan hutan yang baik, agar mengurangi penggunaan kekuasaan yang merugikan alam dan bangsa.

References

Esa, Ambo. 2023. “TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON TANPA IZIN SAH DALAM KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS ( KHDTK ) CRIMINAL ACTION OF TREE LOGGING WITHOUT LEGAL PERMIT IN FOREST AREA WITH SPECIAL PURPOSES ( KHDTK ) Alam Hayati Beserta Alam Lingkungan Dan Di Sumber Daya Alam Hayati Yang Didominasi Pepohonan Dalam Persekutuan Alam Lingkungannya Yang Satu Sama Lainnya Tidak Menjadi 4 Bagian Sebagaimana Tercantum Hutan Berdasarkan Statusnya Adalah Suatu Pembagian Hutan Yang Didasarkan Pada Status ( Kedudukan ) Antara Orang , Dibebani Hak Atas Tanah . Termasuk Desa , Kemasyarakatan . Hutan Adat Adalah Pengelolaannya Kepada Masyarakat Hukum Adat ( Rechtgemeenschap ). Hutan Dikelola Oleh Desa Dan Dimanfaatkan Yang Untuk Hutan Berdasarkan Fungsinya Adalah Penggolongan Hutan Yang Didasarkan Pada Kegunaannya . Hutan Ini Dapat Mempunyai Fungsi Pokok Pengawetan Keanekaragaman Tumbuhan Dan Sebagai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan Untuk Mengatur Tata Air , Mencegah Banjir , Memproduksi Hasil Hutan . Penggunaan Hutan Untuk Keperluan Penelitian Hutan Kota . Hutan Kota Adalah Hutan Hutan Indonesia Sangat Terkenal Dengan Keanekaragaman Hayati . Tanaman Dan Satwa Hutan Yang Tidak Boleh Diabaikan . Dengan Demikian Konsep Kelestarian Hutan Sekarang Pada Umumnya Mempunyai Lingkup Yang Lebih Luas Daripada Sekedar Kelestarian Hasil , Selanjutnya Sustainable Forest Management Atau Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Yang Semula Difokuskan Untuk Menghasilkan Kayu Dan Kesejahteraan Rakyat , Meningkatkan Mutu.” 3(2):100–108.

Hukum, Fakultas, Universitas Warmadewa, and Penebangan Liar. 2021. “Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar.” 2(1):4–5.

Hukum, Jurnal Ilmu. 2025. “Justicia Sains:” 10(November).

Ilmu, Jurusan, Administrasi Negara, and Universitas Lampung. 2020. “S p p m p h K.” 2.

Manajemen, Program Studi, Fakultas Ekonomi, and Universitas Muhammadiyah Palu. 2020. “Dinamika Kekuasaan Dalam Perubahan Organisasi Power Dynamics in Organizational Change.” 07:88–94.

Muhaiyaadden, Fadhil Ahda, Farhan Gunawan, Naura Jasmine Aulia, Muhammad Imam Syahid, and Adil Munsif Ahmad. 2026. “Doi: 10.70308/Adagium.V4i1.267.” 4:66–88. doi:10.70308/adagium.v4i1.267.

Pengajar, Staf, Program Teknik, Elektro Fakultas, and Teknik Universitas. 2022. “Jurnal AGRIFO • Vol. 7 • No. 1 • April 2022.” 7(1):1–11.

Rachmah, Octavia Zauzah, Samuel Bierhof, Muhammad Fathur Rizqi, Journal Of, Administrative Law, and Public Policy. 2024. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penebangan Liar ( Illegal Logging ) Hutan Halimun Salak Banten How to Cite : Octavia Zauzah Rachmah , Dkk , “ Analisis Penegakan Hukum Terhadap.” 2(1):93–116.

Runturambi, Josias Simon. 2003. “SISI KRIMINOLOGI PEMBALAKAN HUTAN ILEGAL : SUATU TELAAH AWAL.” 3(I):13–20.

Solusi, Masalah D. A. N. 2025. “1 2 , 3.” (1).

Downloads

Published

2026-06-11

How to Cite

Katerina Saragih, J., L. Tobing, L. F., Marettha Lekahena, M. Bagas Pratama Putra, & Ahmad Yusuf Pratama. (2026). Praktik Kekuasaan Dalam Penebangan Pohon Liar Pada Masyarakat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8924–8932. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6693

Issue

Section

Articles