Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Wanprestasi Atas Uang Jaminan Deposito Ibadah Umrah

Studi Putusan Nomor : 5/Pdt.G/2025/PN. Tjk

Authors

  • Siti Rusdiana Universitas Bandar Lampung
  • Erlina Bachri Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6690

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Deposito Umrah, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini dimotivasi oleh meningkatnya tuntutan hukum dalam pelaksanaan ibadah umrah, khususnya terkait pengelolaan dana jaminan berupa deposito yang berujung pada tindakan wanprestasi. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis kasus dalam Keputusan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN.Tjk. di mana Tergugat gagal mengembalikan uang jaminan deposito untuk ibadah Umrah Penggugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan bentuk wanprestasi yang terjadi dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bentuk wanprestasi apa yang terjadi dalam perkara gugatan atas uang jaminan deposito untuk ibadah Umrah dan juga dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara wanprestasi atas uang jaminan deposito untuk ibadah Umrah berdasarkan Keputusan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan praktisi hukum terkait. Data primer diperoleh dari bukti konferensi dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari studi dokumen hukum.

References

Ade Arthesa. 2023. Perlindungan Hukum Jemaah Umrah dalam Perspektif Hukum Konsumen, Jurnal Hukum Lingkar Peradilan, Vol, 5. No 1.

Husnul Farida. 2023. Kekuatan Mengikat Putusan hakim dalam Praktik Peradilan Perdata, Vol, 1. No 3.

Marsum. 2025. Perikatan Yang Timbul Dari Perjanjian, Rumah Jurnal STAI Mempawah. Vol, 4. No 1.

Pita Permatasari, Dkk. 2024. Keyakinan Hakim Pada Alat Bukti Satu Saksi Perkara Perdata, Vol, 5. No 2.

Serlika Aprita dan Mona Wulandari. 2023. Hukum Perikatan, Prenada Media, Jakarta.

Situmorang. 2023. Kewajiban Pembuktian Kerugian Akibat Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Jurnal Hukum Kontrak. Vol, No 3.

Subekti. 2025. Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Distributor, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol, No 5.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Siti Rusdiana, Erlina Bachri, & Anggalana. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Wanprestasi Atas Uang Jaminan Deposito Ibadah Umrah: Studi Putusan Nomor : 5/Pdt.G/2025/PN. Tjk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8237–8244. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6690

Issue

Section

Articles