Tanggung Jawab Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Terhadap Enaga Kerja Outsourcing

(Studi Putusan 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PNTjk)

Authors

  • Tamara Putri Handayani Universitas Bandar Lampung
  • Lina Maulidiana Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6667

Keywords:

Tanggung Jawab Korporasi, Tenaga Kerja Outsourcing, Sengketa Hubungan Industrial, Putusan Hakim.

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya praktik sistem outsourcing yang berpotensi merugikan tenaga kerja, khususnya terkait kepastian status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing sering mengalami pergantian perusahaan penyedia jasa secara berulang tanpa perubahan jenis pekerjaan dan tempat kerja, sehingga menimbulkan sengketa hubungan industrial antara tenaga kerja dan korporasi.

References

I Nyoman Putu Budiartha, 2016, Hukum Outsourcing, Malang, Setara Press, hlm. 136

Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PNTjk

Soeroso dalam Heru Suyanto Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum terhadap Hak- Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan”, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta,

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Putri Handayani, T., & Lina Maulidiana. (2026). Tanggung Jawab Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Terhadap Enaga Kerja Outsourcing : (Studi Putusan 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PNTjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7427–7432. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6667

Issue

Section

Articles