Tanggung Jawab Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Terhadap Enaga Kerja Outsourcing
(Studi Putusan 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PNTjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6667Keywords:
Tanggung Jawab Korporasi, Tenaga Kerja Outsourcing, Sengketa Hubungan Industrial, Putusan Hakim.Abstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya praktik sistem outsourcing yang berpotensi merugikan tenaga kerja, khususnya terkait kepastian status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing sering mengalami pergantian perusahaan penyedia jasa secara berulang tanpa perubahan jenis pekerjaan dan tempat kerja, sehingga menimbulkan sengketa hubungan industrial antara tenaga kerja dan korporasi.
References
I Nyoman Putu Budiartha, 2016, Hukum Outsourcing, Malang, Setara Press, hlm. 136
Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PNTjk
Soeroso dalam Heru Suyanto Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum terhadap Hak- Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan”, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tamara Putri Handayani, Lina Maulidiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a