Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata serta Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Pidana Pajak
Studi Kasus 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6649Keywords:
Hukum pajak, hukum perdata, PPN, ultimum remedium, pidana pajak.Abstract
Pajak adalah pendapatan utama negara yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, hukum pajak tidak dapat dipisahkan dari cabang hukum lain, khususnya hukum perdata dan hukum pidana. Penelitian ini membahas hubungan hukum pajak dengan hukum perdata terkait status dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh wajib pajak, serta penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan melalui studi kasus Putusan Nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui analisis terhadap peraturan-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana PPN yang telah dipungut wajib pajak bukan merupakan milik pribadi, melainkan hak negara yang sementara berada dalam penguasaan wajib pajak sebelum disetorkan ke kas negara. Dari sisi hukum perdata, kewajiban perpajakan muncul karena adanya hubungan hukum berupa transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Selain itu, ketentuan pidana dalam hukum pajak pada dasarnya digunakan sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak lagi efektif, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, hukum pajak saling berhubungan erat dengan hukum perdata dan ketentuan pidana pajak tetap harus memperhatikan asas ultimum remedium .
References
Atmadja, I., & Budiartha, I. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.
Berlianto, A. S. (2022). IMPLEMENTASI HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTAN PAJAK BAGI. VI(2), 415–420.
Dewi, N. F., Wisudawati, P. N., Anugrah, P. P., Marselia, N. L., & Najmudin, N. (2026). HARMONISASI REGULASI PEMUNGUTAN PPN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN PAJAK. 8(1), 13–35.
Gunawan Bastari, R. (n.d.). IMPLEMENTASI ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. IMPLEMENTASI ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Hakim Jatuhkan Vonis Tersangka Pidana Pajak di Semarang | Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Retrieved May 10, 2026, from https://www.pajak.go.id/index.php/en/node/114800
Hendri, H. (2024). Application of The Ultimum Remedium Principle in Tax Criminal Actions: A Juridical Study. Jurnal Akta, 11(2), 387. https://doi.org/10.30659/akta.v11i2.37130
Herlinanur, N. (2025). Peran Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan dalam Menjamin Keberlanjutan Penerimaan Pajak Nasional Negara. 3(6), 83–91.
Mulia, S. N. (2025). Implikasi Penyesuaian Dasar Pengenaan PPN terhadap Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perdata Dagang. 2(1), 26–30.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. (2023). Undang-undang perpajakan 2023.
Safitri, E. A., Damayanti, R., & Sulistiyono, T. (2025). Batasan Dan Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Ultimum Remedium. Jurnal Hukum Statuta, 4(3), 144–158.
Sari, I. (2020). Perbuatan melawan hukum (pmh) dalam hukum pidana dan hukum perdata. 11(1), 53–70.
Shaleha, W. M. (n.d.). Hukum Pajak.
Sutedi, A. (2022a). Hukum pajak. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2022b). Hukum Pajak. Sinar Grafika.
Taufik, T., Yozi, V., Angelia, F., & Sobirin, L. A. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Asas Ultimum Remedium guna Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Tindak Pidana Perpajakan. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 11(1), 231–249.
Thomas, N. (2024). Application Of Criminal Law As An Ultimum Remedium In Taxation Cases Post The Application Of Law Number 7 Of 2021 On Tax Regulations Harmonization. Unram Law Review, 8(2).
UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. (n.d.). Retrieved May 16, 2026, from https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-1983
Yumanto, B., & Hutauruk, P. A. S. (2022). ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA PAJAK: TEORI DAN PRAKTIK Bina. 4(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dedi Guyup Prasojo, Dimas Ari Saputra, Febri Aditiya Nur Wahid, Hikmatyar Ramadhani Mustofa Mustofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a