Tinjauan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pengguna Sepeda Listrik Yang Mengakibatkan Kecelakaan Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Aulia Fitriana Salim Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Siti Kotijah Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Sulung Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Amsari Damanik Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Yennita Astarina Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6640

Keywords:

Sepeda Litrik, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Keadilan Restoratif.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak dan menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hukum sepeda listrik dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana anak yang mengendarai sepeda listrik hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara gramatikal sepeda listrik dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan motor listrik sebagai penggerak mekanik. Namun, secara fungsional sepeda listrik memerlukan pengaturan khusus dan proporsional. Anak yang mengendarai sepeda listrik dan menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun serta memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seharusnya dapat diterapkan terhadap pengguna sepeda listrik yang menyebabkan kecelakaan, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 berkedudukan sebagai aturan teknis pelengkap di bawah undang-undang.

References

Ahmad Rizky. (2022). Kedudukan Hukum Sepeda Listrik dalam Sistem Lalu Lintas Indonesia. Jurnal Yustisia, 11(1), 45–58.

Dimas Prasetyo. (2023). Keselamatan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya. Jurnal Keselamatan Transportasi, 4(1), 77–89.

Fitri Wahyuni. (2022). Analisis Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Listrik. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 201–215.

Lisa Syafitri. (2024). Analisis Yuridis Penggunaan Sepeda Motor Listrik oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2423–2432.

Nabila Rahma. (2022). Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak dalam Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Hukum Keluarga, 6(2), 88–101.

Nur Hasanah. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 168–180.

R. Widodo, dan S. Hidayat. (2023). Problematika Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia dalam Perspektif Hukum Transportasi. Jurnal Hukum dan Transportasi, 5(2), 112–126.

Rilen Africo Waliwangko. (2024). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Anak: (Studi Kasus Polresta Mataram). Unizar Recht Journal (URJ), 3(2), 303–312.

Setya Wahyudi. (2020). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 134–150.

Yogi Pramana. (2023). Efektivitas Pengaturan Sepeda Listrik di Indonesia. Jurnal Transportasi dan Hukum, 3(2), 97–109.

Adami Chazawi. (2019). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Marlina. (2018). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Salim, A. F., Siti Kotijah, Sulung Nugroho, Amsari Damanik, & Yennita Astarina. (2026). Tinjauan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pengguna Sepeda Listrik Yang Mengakibatkan Kecelakaan Perspektif Hukum Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7530–7537. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6640

Issue

Section

Articles