Keabsahan Hukum Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Agensi Luar Negeri: Studi Kasus SS Facilities Global SDN BHD Malaysia

Authors

  • Aulia Dinda Marsyanda Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung
  • Agus Triono Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6637

Keywords:

Keabsahan Hukum, Kontrak Kerja, Pekerja Migran Indonesia, Perbuatan melawan hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan hukum dalam kontrak kerja antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan perusahaan agensi luar negeri, khususnya SS Facilities Global SDN BHD Malaysia. Permasalahan muncul ketika kontrak kerja yang dibuat tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan Pekerja Migran Indonesia dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja tersebut secara formil tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, pemberangkatan PMI melalui agensi luar negeri diluar prosedur resmi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak agensi, termasuk penahanan paspor, tidak memberikan work permit, dan tidak tercukupinya jaminan sosial. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi dengan permohonan Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

References

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

H.S., Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Lalo, A. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017." Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 2, No. 5 (2021).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.

Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik.

Employment Act 1955 Malaysia.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Aulia Dinda Marsyanda, Rohaini, Agus Triono, Dianne Eka Rusmawati, & Nenny Dwi Ariani. (2026). Keabsahan Hukum Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Perusahaan Agensi Luar Negeri: Studi Kasus SS Facilities Global SDN BHD Malaysia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7802–7810. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6637

Issue

Section

Articles