Pengalihan Hak Cipta Lagu Pada Perjanjian Flat Pay Sempurna (Jual Beli Putus) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Loisa Yasmine Imanuela Br Depari Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6630

Keywords:

Pengalihan Hak cipta, Hak Cipta, Lagu, Flat Pay Sempurna.

Abstract

Perkembangan industri musik di Indonesia mendorong semakin kompleksnya pengelolaan hak cipta lagu, terutama dalam praktik pengalihan hak melalui perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus). Perjanjian ini memberikan pengalihan penuh hak ekonomi dari pencipta kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran di awal, tanpa pembagian royalti di kemudian hari. Dalam praktiknya, perjanjian ini telah lama digunakan, namun belum memiliki pengaturan khusus dan hanya berlandaskan asas kebebasan berkontrak serta termasuk perjanjian tidak bernama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual beli putus menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak ekonomi pencipta secara berkelanjutan, sementara hak moral tetap melekat dan tidak dapat dialihkan. Di sisi lain, penerima hak memperoleh kewenangan penuh untuk memanfaatkan ciptaan secara ekonomi, termasuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Dalam praktiknya, perjanjian ini juga menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi, termasuk pemanfaatan karya setelah berakhirnya jangka waktu pengalihan. Adanya batas waktu 25 tahun menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian hak cipta tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan pencipta. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga hak pencipta, baik secara preventif maupun represif, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan hak antara pencipta dan penerima hak cipta dalam perjanjian jual beli putus.

References

Ajib, H. A., & Fuad, F. (2024). “Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Flat pay sempurna (Jual beli putus) dalam Permohonan PT Musica Studios Terhadap Undang-Undang Hak cipta (Putusan MK No. 63/PUU XIX/2021)”. UNES Law Review, 6(4), 12264-12274.

Dellyana, D., Hadiansyah, F., Hadiansyah, A., & Asmoro, W. (2015). Rencana Pengembangan Industri Musik Nasional 2015-2019. Jakarta: PT. Republik Solusi.

Jahrul, M. R., & Syahril, M. A. (2024). Dari Nada ke Rupiah: Memahani Kontrak Pencipta Lagu dengan Aggregator Musik . Jurnal Litigasi Ansir, 36-55.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.

Ratnawati, E. T. (2019). “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak cipta Dengan Sistem Jual Putus (Sold Flat)”. Jurnal Widya Pranata Hukum, 1(2), 149-162.

Hadjo, Philipus. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIX/2021 tentang Pembatasan Perjanjian Jual Putus dan/atau Pengalihan Tanpa Batas Waktu terhadap Peralihan Hak Cipta

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Loisa Yasmine Imanuela Br Depari, Eka Rusmawati, D., Dwi Ariani, N., Nurhasanah, S., & Mustika, D. (2026). Pengalihan Hak Cipta Lagu Pada Perjanjian Flat Pay Sempurna (Jual Beli Putus) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7087–7094. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6630

Issue

Section

Articles