Teknik Omnibus law dalam UU No. 11 Tahun 2020: Analisis Pembentukan Peraturan dan Dampak terhadap Kepastian Hukum dalam hal Pengupahan

Authors

  • Aslan Noor Universitas Singaperbangsa karawang
  • Miftahur Rizki Universitas Singaperbangsa karawang
  • Bryan Gurnala Marpaung Universitas Singaperbangsa karawang
  • Bryan Riquelme Heinz Samosir Universitas Singaperbangsa karawang
  • Patricia Helena Elsa Siburian Universitas Singaperbangsa karawang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6626

Keywords:

Job Creation Law, Legal Certainty, Legislation, Ombinus Law, Regulation Harmonization, Harmonisasi Peraturan, Kepastian Hukum, Omnibus Law, Peraturan Perundangan-undangan, UU Cipta Kerja.

Abstract

Pengadopsian metode Omnibus Law yang sebelumnya tidak identik dalam sistem hukum Indonesia yang diterapkan pada Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menciptakan perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik pembentukan peraturan perundang-undangan melalui teknik omnibus law melalui penciptaan peraturan kerja, kesesuaian dengan asas dan prinsip serta kepastian hukum pengupaan bagi para pekerja melalui metode omnibus law ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan penilaian peraturan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan metode omnibus law memberikan reformasi pada sistem regulasi demi memberikan penyederhanaan peraturan dan regulasi serta mengurangi tumpang tindih antar norma meski dalam implementasinya belum memenuhi asas yang berlaku secara penuh. Kepastian hukum ditentukan oleh konsistensi pengaturan, keselarasan undang-undang dan kejelasan norma.

References

Alam Alam, K., Perdana, PW, Irwan, Tugkup, DL, & Miran. (2022). Analisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3 (7), 1120.

Alfianto, MH (2025). Tinjauan penerapan teknik omnibus dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Peradilan: Jurnal Hukum dan Keadilan, 14 (1), 50. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.312

Anggono, BD (2020). Omnibus law sebagai teknik pembentukan undang-undang: Adopsi dan tantangannya dalam sistem peraturan-undangan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 9 (3), 320–321.

Dahwir, A. (2020). Undang-undang Cipta Kerja dalam perspektif pembentukan peraturan-undangan. Sol Justicia, 3 (2), 172–173.

Erlangga, SA, & Hartono, K. (nd). Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam penerapan yurisprudensi . FH Universitas Airlangga.

Gazali. (2022). Pengantar ilmu peraturan-undangan . Sanabil.

Hermawati, M., & Suwarsit. (2024). Problematika pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI) , 157. https://doi.org/10.5281/zenodo.11217408

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan-undangan . JDIH-BPK.

Indrati, MF (2007). Ilmu peraturan-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan . Kanisius.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (nd). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8240_1637822490.pdf

Madjid, MASW, Failaq, MRF, Ummah, VR, & Yulfianto, A. (2023). Politik hukum dan problematika harmonisasi peraturan di bawah undang-undang melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal APHTN-HAN, 2 (2), 332.

Mantopo, OS, & Izziyana, WV (2020). Konsep omnibus law dan permasalahan RUU Cipta Kerja. Rechstaat Nieuw, 5 (1), 23.

Matomo, OS, & Izziyana, WV (2020). Konsep omnibus law dan permasalahan RUU Cipta Kerja. Rechstaat Nieuw, 5 (1), 24. https://eprints.umpo.ac.id/5608/2/10.%20Artikel%20KONSEP%20OMNIBUS%20LAW.pdf

Nur, Z. (2023). Keadilan dan kepastian hukum (Refleksi kajian filsafat hukum dalam pemikiran hukum Imam Syâtibî). Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6 (2), 247–272. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272

Prabowo, AS, Triputra, AN, & Purwoleksono, DE (2020). Politik hukum omnibus law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13 (1), 3. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923

Rizki, M. (2025). Invensi keuangan dan hukum atas pelanggaran hak cipta dalam penampilan publik: Studi kasus penyelesaian penyelesaian royalti musik pada Mie Gacoan Bali. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2 (6), 259. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1387

Santoso, APA (2023). Pengantar hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian hubungan industrial . Pers Pustaka Baru.

Wibowo, AR, Satrisna, AT, Pratama, BF, Beti, EW, Bill, C., Biyes, NA, Manurung, CV, Saputra, D., Prayitno, D., Andreta, DE, Elva, Ramadhani, FT, Rifky, IP, Japrianto, Sofyan, JH, Akifah, Ki., Baringbing, MMS, Novianti, MN, Mahardika, NARNP, ... Berlian, T. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pengembanan hukum di Indonesia . Pusaka Media.

Wiskatojati, L., Susanto, AA, & Cindy, IPK (2024). Prospek penerapan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundangan di Kementerian Keuangan RI. Jurnal Prosiding Kajian Akademis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan , 516–517.

Yuniar, M. (2024). Bedah UU Cipta Kerja dan implikasinya terhadap perusahaan dan pekerja, termasuk soal PHK . Hukum online.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Aslan Noor, Miftahur Rizki, Bryan Gurnala Marpaung, Bryan Riquelme Heinz Samosir, & Patricia Helena Elsa Siburian. (2026). Teknik Omnibus law dalam UU No. 11 Tahun 2020: Analisis Pembentukan Peraturan dan Dampak terhadap Kepastian Hukum dalam hal Pengupahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 662–672. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6626

Issue

Section

Articles