Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual oleh Pelaku Disabilitas di Polres Lubuklinggau
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6624Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Korban, Pelecehan Seksual.Abstract
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pelaku merupakan penyandang disabilitas karena aparat penegak hukum harus tetap melindungi korban sekaligus memperhatikan hak pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual oleh pelaku disabilitas di Polres Lubuklinggau serta faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan kajian peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan secara preventif dan represif melalui edukasi, pendampingan psikologis, penyidikan ramah anak, serta bantuan hukum. Hambatan yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, dan stigma sosial terhadap korban maupun pelaku disabilitas.
References
Arianto, A., Mustam and Marlina, M. (2023) “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual,” Jurnal Meta Hukum, pp. 13–18.
Faisal, M. (2021) “Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana dalam Perspektif Perlindungan Korban,” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), pp. 305–338.
Fajar, M. and Achmad, Y. (no date) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Frengki, F. et al. (2026) “Tinjauan yuridis penerapan UU SPPA terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan di Polres Lubuklinggau,” QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(1).
Fuadi, A. and Muthahir, A. (2023) “Analisis yuridis penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau),” Jurnal Lakidende Law Review, 2(3).
Kurniawati, D., Parman, L. and Ufran, U. (2022) “Perlindungan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Penuntutan Perkara Pidana,” Indonesia Berdaya, 3(4), pp. 1051–1064.
Lugianto, A. (no date) “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana,” Masalah-Masalah Hukum [Preprint].
Marzuki, P.M. (2014) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.
Muchsin (no date) Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Muthahir, A., Fuadi, A. and Amaliah, R. (2024) “Tindak pidana kekerasan seksual: Studi komparasi psikologi hukum dan psikologi Islam,” Jurnal Hukum Respublica, 4(1).
Nabila, B.S., Fransisco, W. and Fuadi, A. (2025) “Penerapan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” JLB-CS: Journal of Law, Business and Cyber Studies, 1(1).
Nirmalasari (2024) “Analisis Perlindungan Hukum Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual.”
Noviana (2015) “Kekerasan Seksual terhadap Anak Dampak dan Penanganannya,” Sosio Informa, 1(1).
Novrianza, N. and Santoso, L. (2022) “Dampak Dari Pelecehan Anak Dibawah Umur,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, pp. 53–56.
Pradika, R., Utami, S. and Wulandari, E. (2024) “Social Reintegration of Child Victims of Sexual Abuse: A Longitudinal Study,” Indonesian Journal of Social Work, 8(1), pp. 23–38.
Purnomosidi, A. (2017) “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), pp. 161–174.
Putri, N.M.D.G., Mahendrawati, N.L. and Ujianti, N.M.P. (2024) “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), pp. 240–245.
Rahmawati, L., Fuadi, A. and Fransisco, W. (2025) “Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3).
Ramadhan, M.A. (no date) Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual.
Soekanto, S. (2010) Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Tobi, Y., Hasan, A. and Rachma, S. (2024) “Long-Term Psychological and Academic Effects of Sexual Harassment in Children,” Journal of Mental Health and Education, 10(1), pp. 88–102.
Triwijati, N.E. (2007) “Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis,” Masyarakat Kebudayaan dan Politik, pp. 303–306.
Yusi, S. and Ababil, R. (2019) “Perlindungan Saksi dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” Justici, pp. 29–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hikmah Karina, Devi Anggreni, Ahmad Fuadi, Wilson Gandhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a