Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital Pada E-commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6618Keywords:
Perlindungan Hukum, Marketplace, Akses Keadilan, Perdagangan Digital.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, khususnya melalui transaksi elektronik di platform marketplace. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hukum konsumen yang memerlukan kajian mendalam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen pada transaksi digital di marketplace, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi digital masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesenjangan regulasi, kompleksitas yurisdiksi lintas wilayah, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menemukan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi teknologi informasi, penguatan peran BPSK dalam menangani sengketa digital, dan pengembangan mekanisme perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan konsumen dalam era digital.
References
Arief, R. P. (2023). Hukum perlindungan konsumen atas barang yang tidak sesuai dengan gambar pada transaksi di marketplace. Unes Law Review, 6(2), 4953-4963. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Clarissa, A., Roza, I. D. M., Susanti, A. N., Riani, D., & Salsabila, M. (2026). Efektivitas Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital pada Marketplace di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(1), 158-168. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2837
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177-189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Heng, R. J., & Lie, G. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi cross-border pada platform marketplace digital berdasarkan hukum positif Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(10), 3886-3899. https://doi.org/10.5281/zenodo.17156678
Himmah, F., & Karim, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang. Begawan Abioso, 16(1), 1-10. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-14. https://journal.myrepublikcorp.com/index.php/leuser/article/view/73
Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 1931-1938. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7481
Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84-94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156
Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84-94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156
Pohan, T. D., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Platform E Commerce. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 42-48. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.336
Tamaela, K. W., & Solichin, R. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Elektronik (E-Commerce): Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. HUMANIORUM, 3(3), 75-85. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.112
Yulia, Y. (2024). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27-40. https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.842
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lintar Saputro, Mutia Rahayu, Muhamad Iqmal, Roni Rustandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a