Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital Pada E-commerce di Indonesia

Authors

  • Lintar Saputro Universitas Pamulang
  • Mutia Rahayu Universitas Pamulang
  • Muhamad Iqmal Universitas Pamulang
  • Roni Rustandi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6618

Keywords:

Perlindungan Hukum, Marketplace, Akses Keadilan, Perdagangan Digital.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, khususnya melalui transaksi elektronik di platform marketplace. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hukum konsumen yang memerlukan kajian mendalam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen pada transaksi digital di marketplace, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi digital masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesenjangan regulasi, kompleksitas yurisdiksi lintas wilayah, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menemukan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi teknologi informasi, penguatan peran BPSK dalam menangani sengketa digital, dan pengembangan mekanisme perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan konsumen dalam era digital. 

References

Arief, R. P. (2023). Hukum perlindungan konsumen atas barang yang tidak sesuai dengan gambar pada transaksi di marketplace. Unes Law Review, 6(2), 4953-4963. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Clarissa, A., Roza, I. D. M., Susanti, A. N., Riani, D., & Salsabila, M. (2026). Efektivitas Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital pada Marketplace di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(1), 158-168. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2837

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177-189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Heng, R. J., & Lie, G. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi cross-border pada platform marketplace digital berdasarkan hukum positif Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(10), 3886-3899. https://doi.org/10.5281/zenodo.17156678

Himmah, F., & Karim, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang. Begawan Abioso, 16(1), 1-10. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156

Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-14. https://journal.myrepublikcorp.com/index.php/leuser/article/view/73

Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 1931-1938. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7481

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84-94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84-94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Pohan, T. D., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Platform E Commerce. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 42-48. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.336

Tamaela, K. W., & Solichin, R. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Elektronik (E-Commerce): Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. HUMANIORUM, 3(3), 75-85. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.112

Yulia, Y. (2024). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27-40. https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.842

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Lintar Saputro, Mutia Rahayu, Muhamad Iqmal, & Roni Rustandi. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital Pada E-commerce di Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6488–6500. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6618

Issue

Section

Articles