Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Sengketa Pengalihan Status Kerja Pekerja Outsourcing Putusan MA Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6612Keywords:
Continuity of Employment; Outsourcing; PKWTT; Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE); Worker ProtectionAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022 terkait sengketa pengalihan status kerja pekerja outsourcing, mengkaji akibat hukum putusan terhadap perlindungan masa kerja (continuity of employment), serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pekerja karena menilai Pengadilan Hubungan Industrial telah menerapkan hukum secara tepat. PHK yang dilakukan Yayasan Sari Mutiara dinyatakan sah karena perusahaan terbukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan menghentikan operasionalnya. Meskipun demikian, hak-hak normatif pekerja tetap diberikan berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar Rp48.838.764,00. Putusan ini memperlihatkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Greaver, M. F. (1999). Strategic outsourcing: A structured approach to outsourcing decisions and initiatives. AMACOM.
Hakim, A. (2014). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Husni, L. (2014). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia (Edisi revisi). PT RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Simanjuntak, P. J. (2011). Manajemen hubungan industrial. Jala Permata Aksara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2011). Hukum perburuhan. Sinar Grafika.
Tambusai, M. (2010). Pelaksanaan outsourcing ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam hukum Indonesia. Ichtiar Baru.
Uwiyono, A. (2014). Asas-asas hukum perburuhan. RajaGrafindo Persada.
Wijayanti, A. (2014). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agung Terulin Surbakti, Sukses Marhasak Panungkunan Siburian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a