Kepemimpinan Perempuan Pasca Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 di Kabupaten Enrekang Perspektif Siyasah Dusturiyah
kepemimpinan perempuan pasca putusan MK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6607Keywords:
Kepemimpinan Perempuan, Putusan MK, Kabupaten Enrekang, Siyasah Dusturiyah.Abstract
Penelitian ini memfokuskan pada kajian kepemimpinan perempuan di Kabupaten Enrekang setelah terbitnya Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024, dengan menggunakan perspektif Siyasah Dusturiyah. Tiga pokok yang ditelaah meliputi: dampak putusan terhadap keterlibatan perempuan di daerah tersebut, respons dari lembaga politik dan warga Enrekang, serta penafsiran terhadap kepemimpinan perempuan berdasarkan nilai-nilai dusturiyah. Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan melibatkan informan dari unsur partai politik, anggota DPRD, pegiat perempuan, tokoh masyarakat, dan akademisi. Pendekatan yang dipakai adalah normatif syar'i dan yuridis empiris, sementara data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data menerapkan model interaktif, dengan uji keabsahan melalui triangulasi. Temuan menunjukkan bahwa putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang kokoh bagi keterlibatan perempuan di posisi strategis dalam Alat Kelengkapan Dewan, namun penerapannya di Enrekang masih menemui hambatan struktural dan kultural. Meskipun respons dari lembaga politik dan masyarakat cenderung positif, realisasi di lapangan belum optimal. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, isi putusan sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan musyawarah, tetapi praktiknya masih timpang akibat ketidakselarasan antara aturan dan kenyataan, ditambah kuatnya budaya patriarki dalam politik lokal. Keberhasilan kebijakan afirmatif ke depan tidak cukup hanya mengandalkan hukum, tetapi juga butuh komitmen politik, perubahan budaya, penguatan kapasitas kader perempuan, serta sinergi berbagai pihak untuk mencapai kepemimpinan perempuan yang adil dan substantif di tingkat lokal.
References
Azizah, N., dkk. (2015). Kendala Implementasi Kebijakan Kuota 30% Perempuan Di Parlemen. Jurnal Politica, 6(2), 145-162.
Damayanti, R. K., & Hidayat. (2024). Analisis Kebijakan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 11-24.
Febrina, Z., & Rahmayeni, R. (2024). Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Konsep Islam. El-Kahfi: Journal of Islamic Economics, 5(1), 181-194.
Hamka, H. (2012). Kepemimpinan Perempuan Dalam Era Modern (Woman Leadership in The Modern Era). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Jorjiana, S. A. (2024). Aspek Yuridis Tindakan Afirmatif Keterwakilan Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 55-68.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). *Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024*. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Nurhalim, M. Z. A. S. (2023). Konsep Kepemimpinan: Pengertian, Peran, Urgensi Dan Profil Kepemimpinan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2070-2076.
Putri, D. R. (2022). Fungsi Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Lembaga Legislatif. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4(2), 89-102.
Rahmaningsih, A. A., Murdiana, E., & Selviana, U. (2022). Peran Kepemimpinan Perempuan Dalam Sistem Ketatanegaraan Pada Pemerintahan Di Kota Metro Perspektif Siyasah Syar'iyyah. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 135-146.
Sari, R., & Bahri, A. (2021). Dampak Budaya Patriarki Terhadap Partisipasi Politik Perempuan Di Sulawesi. Jurnal Kajian Gender, 5(2), 40-55.
Sintani, L., dkk. (2022). Dasar Kepemimpinan. Disunting oleh P. T. Cahyono. Cendikia Mulia Mandiri.
Yazid, A., & Harahap, B. (2024). Implementasi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Terhadap Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu Di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 210-225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Helmi Rahmayana Hasan, Budiarti, Abd Syattar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a