Inkonsistensi Penerapan Asas Separabilitas Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6600Keywords:
Asas Separabilitas; Klausula Arbitrase; Pengadilan Negeri; Mahkamah Agung; InkonsistensiAbstract
Penelitian ini mengkaji inkonsistensi penerapan asas separabilitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Indonesia, dengan fokus pada tiga putusan Mahkamah Agung yang representatif. Asas separabilitas yang dikodifikasikan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa klausula arbitrase bersifat mandiri dan terpisah dari perjanjian pokok, sehingga batalnya perjanjian pokok tidak otomatis membatalkan klausula arbitrase. Namun, data empiris dari tiga putusan Mahkamah Agung — Putusan No. 2179 K/PDT/2010 (PT Central Investindo v. Fransiscus Wongso dkk.), Putusan No. 3415 K/PDT/2021 (Reliance Coal Resources v. Kokos Jiang dkk.), dan Putusan No. 31 PK/Pdt.Sus-Arbt/2020 (PT Bumigas Energi v. PT Geo Dipa Energi) — mengungkap pola sistemik di mana Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi selaku Judex Facti secara konsisten mengabaikan klausula arbitrase yang sah, sementara Mahkamah Agung selaku Judex Juris secara konsisten mengoreksi kesalahan tersebut dan menegakkan kompetensi eksklusif forum arbitrase. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa akar penyebab inkonsistensi ini bersifat ganda: kelemahan normatif Pasal 10 UU Arbitrase yang merumuskan asas separabilitas dalam satu kalimat singkat tanpa kejelasan definisi dan panduan implementasi, serta minimnya pemahaman hakim tingkat pertama terhadap doktrin arbitrase internasional. Akibat hukum dari tidak diterapkannya asas ini meliputi pergeseran kompetensi yang tidak sah dari forum arbitrase ke Pengadilan Negeri, pelanggaran simultan terhadap Pasal 3, 10, dan 11 UU Arbitrase, erosi prinsip finalitas putusan arbitrase, dan dampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia
References
Adolf, H. (2015). Hukum Arbitrase Komersial Internasional. Rajawali Pers.
Born, G. B. (2021). International Commercial Arbitration (3rd ed.). Kluwer Law International.
Diansari, T. (2021). Permasalahan pelaksanaan klausula arbitrase dalam upaya menyelesaikan sengketa perjanjian pilihan forum. Dahmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(3), 1499–1515.
Gaillard, E., & Savage, J. (1999). Fouchard Gaillard Goldman on International Commercial Arbitration. Kluwer Law International.
Harahap, M. Y. (2006). Arbitrase (Cet. ke-4). Sinar Grafika.
Margono, S. (2010). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Ghalia Indonesia.
Muskibah. (2018). Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 148–165.
Nikmah, N. (2022). Analisis kasus pembatalan klausula arbitrase BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 145–162.
Nugroho, S. A. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Prenadamedia.
Pujiyono. (2018). Kewenangan absolut lembaga arbitrase. Jurnal Rechtsvinding, 7(2), 245–260.
Rajagukguk, E. (2003). Arbitrase dalam putusan pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis, 21, 38–56.
Rosen, A. (1993). Arbitration under international private law: The separability doctrine and competence. Fordham International Law Journal, 17(3), 1–35.
UNCITRAL. (2006). Model Law on International Commercial Arbitration 1985 with Amendments as Adopted in 2006. United Nations.
Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Copyright; Juansly Almeyda Damanik, Rilda Murniati, Harsa Wahyu Ramadhan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juansly Almeyda Damanik, Rilda Murniati, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a