Problematika Representasi Kepentingan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Sriwedari Perspektif Good Governance

Authors

  • Ivankha Filma Setyowati Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Fiprilia Tarfi Wachidah Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Daffa Adnanabin Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Nala Mugni Ibrahim Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Risky Eka Cahyani Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6586

Keywords:

Jaksa Pengacara Negara, Sengketa Sriwedari, Good Governance, Kepentingan Negara, Konflik Kepentingan

Abstract

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya bertujuan mewakili kepentingan negara dan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi tersebut menimbulkan problematika normatif ketika negara berhadapan langsung dengan masyarakat dalam sengketa keperdataan. Salah satu contoh konkret terlihat dalam sengketa Sriwedari di Kota Surakarta antara Pemerintah Kota Surakarta yang diwakili Kejaksaan Negeri Surakarta dengan ahli waris KRMT Wiryodiningrat. Sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menunjukkan adanya konflik antara klaim aset pemerintah dengan hak keperdataan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika representasi kepentingan negara oleh Jaksa Pengacara Negara dalam sengketa Sriwedari ditinjau dari perspektif good governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam pembelaan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan posisi litigasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kaburnya batas antara kepentingan negara dan kepentingan pemerintah menyebabkan fungsi JPN berpotensi mengalami distorsi menjadi instrumen perlindungan kekuasaan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya pada aspek keadilan, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi terhadap fungsi Jaksa Pengacara Negara agar lebih berorientasi pada perlindungan kepentingan publik secara substantif dalam negara hukum demokratis.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Detik Jateng – MA Kabulkan Kasasi Pemkot Solo⁠

Detik Jateng – Kelanjutan Sengketa Sriwedari

Kompas TV – Sengketa Sriwedari Solo⁠

Radar Solo – Ahli Waris Tegaskan Kepemilikan Sriwedari⁠

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Ivankha Filma Setyowati, Fiprilia Tarfi Wachidah, Daffa Adnanabin, Nala Mugni Ibrahim, & Risky Eka Cahyani. (2026). Problematika Representasi Kepentingan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Sriwedari Perspektif Good Governance. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6481–6487. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6586

Issue

Section

Articles