Urgensi Penghapusan Biaya Visum et Repertum dalam Akses Keadilan Korban Kekerasan Seksual
(Studi Kasus Kalimantan Timur)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6582Keywords:
Visum et Repertum, Kekerasan Seksual, Akses Keadilan, Kebijakan Publik, Perlindungan Korban.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penghapusan biaya visum et repertum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dengan fokus pada dampaknya terhadap akses keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur dan analisis dokumen kebijakan serta laporan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum et repertum memiliki peran krusial sebagai alat bukti utama dalam proses pembuktian hukum, terutama dalam kasus yang minim saksi. Namun, kebijakan pembebanan biaya visum di beberapa daerah, khususnya di Kalimantan Timur, terbukti menjadi hambatan struktural yang signifikan bagi korban dalam mengakses keadilan. Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya tingkat pelaporan kasus, lemahnya pembuktian hukum, meningkatnya beban ekonomi korban, serta menurunnya efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara regulasi nasional dan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa penghapusan biaya visum merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjamin perlindungan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada korban dalam penyediaan layanan visum secara gratis dan mudah diakses.
References
Astuti, R. (2021). Visum et repertum sebagai alat bukti konkrit dalam mencari kebenaran materiil pada pembuktian tindak pidana. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(2), 83-92. https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3434
Dewi, A. (2022). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia dalam perspektif undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1), 45–57. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.4
Dhiu, Y. A., Syahidin, Y., & Sari, I. (2024). Perancangan aspek medicolegal visum et repertum berbasis elektronik sebagai alat bukti guna menunjang penegakan hukum. Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi, 7(2), 696–707. https://doi.org/10.32493/jtsi.v7i2.39381
Daniel, Y., & Tawang, D. A. D. (2019). Analisis yuridis terhadap alat bukti visum et repertum psikiatrikum dalam kasus tindak pidana perkosaan (studi kasus putusan pengadilan tinggi Banjarmasin nomor 42/PID/2017/PT BJM). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1-25. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6684
Eka Susanti. (2024). Tinjauan viktimologi terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 33–45. https://doi.org/10.70837/afg20c04
Fardhyanti, A. F., & Priyana, P. (2022). Visum et repertum dalam proses pembuktian perkara pidana pemerkosaan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(2), 389-400. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3589
Hasibuan, L. (2018). Antara emansipasi dan peran ganda perempuan (analisa fakta sosial terhadap kasus ketimpangan gender). Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, 11(2), 362-379. https://doi.org/10.24952/hik.v11i2.752
Hertini, M. F., Karlina, D., Herlina, H., Ismawati, S., Maryana, L., & Addhauly, D. A. (2022). Implikasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual terhadap aspek perlindungan korban. Jurnal Litigasi, 23(2), 135–170. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.5929
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Raharjo, S. B., Saputri, A. M. W., Arini, W., Mua’lla, Z. N., & Azizah, S. (2025). Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak perspektif viktimologi. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 7(2), 161–167. https://jurnalintelektiva.sthf.ac.id/index.php/jurnal/article/view/1200
Sahanaya, C., & Lessil, C. G. (2024). Interseksionalitas gender, ras, dan kelas dalam konteks kesejahteraan sosial. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(12), 14342–14349. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6554
Shapira, K., Anggraeni, S. W., Rossa, R. D., Chairunnisa, C., Fauziah, A. F., & Febrianty, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Pahlawan, 6(2), 9–20. https://doi.org/10.31004/jp.v6i2.24363
Suyoko, S. (2022). Literatur review kualitas visum et repertum dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Indonesian of Health Information Management Journal, 10(2), 73–84. https://doi.org/10.47007/inohim.v10i2.391
Syiva, N. H., & Ikawati, L. (2026). Visum et repertum pada tahap penyidikan dalam tindak pidana pemerkosaan (studi di kepolisian resor Wonosobo). Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum, 4(1), 15-27. https://doi.org/10.59579/damccr42
Usman, Y. I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). Pemeriksaan forensik dalam mengungkap kebenaran korban tindak pidana kekerasan seksual. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(3), 230–242.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Wahyuni, M. D. (2023). Analisis kualitas pelayanan administrasi publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(2).
Winarno, A. (2025). Integrasi pendekatan sosiologi hukum dalam perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap realitas sosial. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 3(2), 164–173. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1404
Yudistira, E. (2026, February 9). Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Daerah, TRC PPA Kaltim Desak Pemerintah Berikan Perlindungan Bagi Penyintas. Beranda Indonesia. https://www.berandaindonesia.id/2026/02/09/biaya-visum-tak-lagi-ditanggung-pemerintah-daerah-trc-ppa-kaltim-desak-pemerintah-berikan-perlindungan-bagi-penyintas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Dwi Rifani, Zahra Auryn Cintany Anaka Puspita Cahyono, Sri Ayu Nurul Fadilah, Indah Prabawati , Firre An Suprapto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a