Implementasi Hukum Perdata terhadap Pengingkaran Janji Kawin sebagai Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6571Keywords:
Pengingkaran Janji Kawin, Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perdata terhadap pengingkaran janji kawin sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum serta keterkaitannya dengan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengingkaran janji kawin pada dasarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi unsur-unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepatutan, kesusilaan, dan keadilan sehingga pelaku dapat dibebankan ganti rugi materiil maupun immateriil. Dari perspektif hukum pidana, pengingkaran janji kawin pada prinsipnya bukan merupakan tindak pidana, kecuali apabila sejak awal disertai unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penerapan hukum pidana terhadap kasus ini dilakukan secara selektif karena adanya kesulitan pembuktian unsur niat jahat dan rangkaian kebohongan. Oleh karena itu, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, sedangkan penyelesaian melalui hukum perdata dinilai lebih relevan dalam memberikan perlindungan dan kompensasi kepada korban.
References
Ahmad Fauzi Hidayat, “Perlindungan Hukum bagi Korban Pengingkaran Janji Kawin dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2, 2023.
Andi Nurul Safitri, “Gugatan Perdata terhadap Pengingkaran Janji Kawin sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Al-Adl, Vol. 14 No. 2, 2022.
Ayu Putri Maharani, “Pengingkaran Janji Kawin dan Perlindungan Hukum bagi Korban dalam Perspektif Pidana,” Jurnal Kertha Wicara, Vol. 11 No. 5, 2022.
Dian Puspita Wulandari, “Tinjauan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengingkaran Janji Kawin,” Jurnal Ius Civile, Vol. 6 No. 1, 2022.
Dimas Aditya Pratama, “Tinjauan Yuridis Ganti Rugi Immateriil dalam Pengingkaran Janji Kawin,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7 No. 1, 2023.
Intan Permata Sari, “Perlindungan Hukum bagi Korban Pengingkaran Janji Kawin melalui Gugatan Perdata,” Jurnal Rechtidee, Vol. 15 No. 2, 2022.
Maya Sari Dewi, “Pembuktian Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pengingkaran Janji Kawin,” Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 6 No. 1, 2021.
Rahmawati, “Pengingkaran Janji Kawin sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2021.
Rina Kartika Pratiwi, “Ganti Rugi Immateriil dalam Perkara Pengingkaran Janji Kawin,” Jurnal Yuridika, Vol. 7 No. 3, 2021.
Rina Maharani Putri, “Perlindungan Hukum Perdata terhadap Korban Pengingkaran Janji Kawin,” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 8 No. 2, 2022.
Rudi Hartono Wijaya, “Analisis Yuridis Pengingkaran Janji Kawin dalam Perspektif KUHPerdata,” Jurnal Lex Generalis, Vol. 3 No. 5, 2023.
Sari, “Tinjauan Yuridis Pengingkaran Janji Kawin dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 10 No. 3.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2014).
Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rangga Winarno, Kasmawati, Dewi Septiana, Elly Nurlaili, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a