Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Rakyat Indonesia bagi Pemilik Warung Kelontong di Kecamatan Kota Agung Tanggamus Lampung

Authors

  • Stephen Danuarta Simarmata Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6551

Keywords:

Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat, Wanprestasi

Abstract

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan instrumen pembiayaan pemerintah melalui subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi usaha produktif yang belum bankable. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur KUR terbesar berperan penting dalam pembiayaan pelaku usaha warung kelontong di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, meskipun masih ditemukan permasalahan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian KUR telah memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Bentuk wanprestasi yang paling dominan adalah keterlambatan pembayaran angsuran, sedangkan penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan non-litigasi berupa komunikasi persuasif, surat peringatan, dan restrukturisasi kredit sebagai penerapan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Amalia, Nurul. 2018. “Analisis Faktor Penyebab Kredit Bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).” Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Elliyana, Ela, et al. 2020. “Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Mendukung Pengembangan UMKM.” Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Karmelia, et al. 2024. “Perjanjian Baku dalam Pelaksanaan Kredit Perbankan.” Jurnal Hukum Bisnis.

Kasmir. 2019. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2023. Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lexy J. Moleong. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia. Jakarta.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zakiya, et al. 2025. “Penerapan Good Governance dalam Pengawasan Perbankan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Ekonomi.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Stephen Danuarta Simarmata, Sepriyadi Adhan S, Dewi Septiana, Kasmawati, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Rakyat Indonesia bagi Pemilik Warung Kelontong di Kecamatan Kota Agung Tanggamus Lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 8213–8225. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6551

Issue

Section

Articles