Kebijakan Penal Dan Non Penal Dalam Tindak Pidana Khusus Di indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6540Keywords:
kebijakan penal, non penal, tindak pidana khususAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penal dan non penal dalam penanggulangan tindak pidana khusus di Indonesia. Tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum pidana (penal), tetapi juga langkah-langkah pencegahan (non penal). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penal masih menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum, namun belum sepenuhnya efektif tanpa didukung kebijakan non penal seperti pendidikan hukum, penguatan institusi, dan perbaikan sistem sosial. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kedua pendekatan tersebut untuk mencapai efektivitas dalam penanggulangan tindak pidana khusus.
References
Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Ashworth, A. (2010). Sentencing and Criminal Justice. Cambridge Law Journal, 69(3), 675–698.
Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.
Bentham, J. (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.
Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford Journal of Legal Studies, 22(1), 123–150.
Garland, D. (1996). The Limits of the Sovereign State. British Journal of Criminology, 36(4), 445–471.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Lacey, N. (2009). The Prisoners’ Dilemma. Cambridge University Press.
Loader, I., & Sparks, R. (2002). Contemporary Landscapes of Crime. Theoretical Criminology, 6(1), 83–103.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Merton, R. K. (1968). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682.
Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana. Rajawali Pers.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Sihombing, D. L., Nasution, B., Nasution, F. A., & Siregar, M. (2023). Peran Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.38
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Tonry, M. (2011). Punishing Race. Oxford University Press.
Walker, N. (1991). Why Punish? Oxford University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tary Rizki Erfandi, Lamria Indah Sitanggang, Yudi Krismen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a