Tinjauan Yuridis Hak Cipta Terhadap Penggunaan Desain Tata Rias Hasil Karya Make Up Artist Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6533Keywords:
Hak Cipta, Desain Tata Rias, Makeup Artist, Perlindungan Hukum, Kekayaan IntelektualAbstract
Perkembangan industri kecantikan, khususnya profesi Makeup Artist (MUA), menunjukkan bahwa desain tata rias tidak hanya menjadi keterampilan teknis, tetapi juga bentuk ekspresi artistik yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Namun, penggunaan desain tata rias oleh pihak ketiga tanpa izin masih sering terjadi, sementara pengaturan mengenai status hukum desain tata rias sebagai objek hak cipta belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta terhadap desain tata rias Makeup Artist serta bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaannya oleh pihak ketiga tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, dengan melakukan perbandingan terhadap pengaturan hukum di Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia desain tata rias belum diatur secara spesifik sebagai objek ciptaan yang dilindungi hak cipta, namun secara interpretatif dapat dikategorikan sebagai karya seni rupa atau seni terapan apabila memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. Sementara itu, di Amerika Serikat perlindungan terhadap desain tata rias bergantung pada prinsip orisinalitas dan fiksasi dalam medium nyata melalui dokumentasi visual seperti foto atau video. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kejelasan interpretasi hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih efektif bagi karya kreatif Makeup Artist.
References
Achmadi, I. M., Kamila, A. T., & Angelina, F. (2024). Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made For Hire.
Anthology: Inside Intellectual Property Rights. Adipurwanto, G. A., Majid, I., & Anwar, K. (2021). Perlindungan Hukum Atas Foto atau Video Fotografer yang Diunggah di Instagram: Tinjauan Yuridis Terhadap Lisensi yang Diatur pada Syarat Penggunaan Instagram. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 479-493.
Andrean, S. A. C., Putri, A. S., & Hamidah, N. S. (2024). Makna Make Up Sebagai Self Healing Perempuan. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS)
(Vol. 3, pp. 937-949).
Artanegara, L. G. N. S., & Laksana, I. G. N. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Potret Orang Lain yang Digunakan Promosi Tanpa Ijin di Jejaring Sosial. Jurnal Kerta Semaya, 8.
Arum, O. S., & Hadi, H. (2021). Problematika dalam perlindungan hak cipta atas foto produk digital pada media sosial Instagram. Jurnal Privat Law, 9(2), 269-280.
Ihsani, A. N. N., Agustin, E. W., Marwiyah, M., Astuti, W. P., & Mauliddina, W. P. (2023). Peningkatan Pengetahuan Dan Keterampilan Tata Rias Wajah Pesta Untuk Remaja Putri. Surya Abdimas, 7(1), 167-176.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.
Louhenapessy, I. F. (2024). Perlindungan Konsumen Berkaitan dengan Penyedia Jasa Makeup dan Produsen Kosmetik Palsu: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Terkait. UNES Law Review, 6(4), 12030-12038.
Mahruzza, S., & Bintang, S. (2024). Pelanggaran Hak Cipta Karya Fotografi Terhadap Penggunaan Secara Komersial Tanpa Izin Pencipta Pada Media Sosial. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 8(1), 1-8.
Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap tindakan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan berdasarkan pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Krtha Bhayangkara, 17(2), 317-332.
Nurjannah, A. (2024). Legal Regulation of Copyright of Works Created by Artificial Intelligence Creative Economy Actors: Pengaturan Hukum Hak Cipta Karya Ciptaan Artificial Intelligence Pelaku Ekonomi Kreatif. Annual Review of Legal Studies, 1(3).
Ratih, H. D., & Rahaditya, R. (2022). Tinjauan Hak Eksklusif Atas Potret Yang Dipergunakan Secara Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 225-248.
Safira, A. N., Dwiyanti, S., Megasari, D. S., & Puspitorini, A. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesuksesan Makeup Artist (Mua) Hits Di Indonesia Dalam Menjalankan Usaha Di Bidang Jasa Makeup. Jurnal Tata Rias, 10(2), 165-176.
Salsabila, S., Supiani, T., & Nursetiawati, S. (2024). Analisis Makeup Artist Dalam Perkembangan Beauty Industry Pada Alumni D3 Tata Rias. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(05), 781-813.
Sudirman, L., Guswandi, C. P., & Disemadi, H. S. (2021). Kajian Hukum Keterkaitan Hak Cipta Dengan Penggunaan Desain Grafis Milik Orang Lain Secara Gratis Di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 207-218.
Mallabasa, Y., & Aswar, A. (2022, August). Karya Cipta Seni Dan Perlindungan Hukum: Sebuah Tinjauan. In Seminar Nasional Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
Badru Jaman, U., Ratna Putri, G., & Azzahra Anzani, T. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten:Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3. http://www.rajaebookgratis.com
Eka Sari, P. (2021). Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, and the International Law Commons Recommended Citation Recommended Citation Sari (Vol. 1). Pratiwi Eka. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui
.ac.id /dharmasisya/vol1/iss1/10
Maarif, ari. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UU NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(Studi Kasus terhadap Perkara No. 353/ Pid.Sus/2015/PN SMN) (Vol. 1, Number
2). http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH
Reza Saputra, M., Ngurah Ardhya, S., & Artha Windari, R. (1976). PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA KESUSASTRAAN BERUPA NASKAH CERITA YANG DIGUNAKAN DALAM PRODUKSI SEBUAH FILM TANPA LISENSI (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT).
https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS
Waspiah, R. R. A. B. I. M. P. M. N. (2024). JLLR+5(2)+633-654. Journal of Law Legal Reform, 5(2), 635–653.
https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i2.1211
Widiyantari, D. R., Faidah, M., Dwiyanti, S., & Pritasari, O. K. (2025). PROFESIONALISME MAKE UP ARTIST PRIA DI SURABAYA. In Jurnal
Tata Rias (Vol. 14, Number 1).
Anggysasmita, P. (2020). PENGEMBANGAN MAKE UP IDEAL TEKNIK SHADING & TINT DENGAN KOSMETIK HIGHLIGHTER PADA WAJAH BULAT DAN PERSEGI UNTUK MAKEUP WISUDA (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).
Khairiah, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Foto Produk Online Shop Yang Digunakan Pihak Lain Di Instagram Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus pada Online Shop Mellbrush, Notyourcompany, dan PMcollection. pku di Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Alwi, Natasha. (2023). Implementasi Doktrin “Work Made For Hire” Dalam Pembuatan Audioseries Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dan U.S Copyright Act 1976 (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).
Salsabila, C. A. K. (2023). Perlindungan hukum karya seni rupa tiga dimensi terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Damian, E. (2022). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.
Dirdjosisworo, S. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Fuady, M. (2011). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Damian, E. (2014). Hukum hak cipta. Bandung: PT Alumni.
Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogayakarta: Pustaka Yustisia.
Kesowo, B. (2007). Posisi dan Arti Penting HKI dalam Perdagangan Internasional.
Jakarta.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mertokusumo, S. (2013). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Munandar, H., & Sitanggang, S. (2011). Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual:
Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya). Jakarta: Erlangga.
Paningkiran, H. (2013). Make-Up Karakter untuk Televisi dan Film. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Philip Kotler, Principles of Marketing, Pretince-Hall Inc, Engglewood Cliffs New Jersey, 1980, 267-268.
Purwaningsih, E. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights: kajian Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa). Malang: Setara Press.
Sembiring, S. (2002). Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek. Bandung: CV Yrama Widya.
Simatupang, H. T. (2004). Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 57
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty. Suratman, & Dillah, P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Alfabeta. Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).
Jakarta: Rajawali Pers.
Syafrinaldi, F., & Almaktsur, M. A. (2008). Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suska Press.
Syarifin, P. (2004). Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Syawali, H. & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV. Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1848 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 dan Lembaran Tambahan Nomor 330).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
United States Code. Title 17 – Copyright Law of the United States. Washington DC: U.S. Copyright Office.
Ukm Indonesia, Mengulik Peluang Bisnis Makeup Artist yang Layak Dicoba. Diakses pada tanggal 10 Mei 2025. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi posts/mengulik-peluang-bisnis-makeup-artist-yang-layak-dicoba
Perdana, M. Ihsan Anugrah (2025, 25 April). Work For Made Hire: Hak Cipta Atas
Sebuah Karya Yang Dihasilkan oleh Artificial Intellegence. FKPH Brawijaya. (online). https://fkphbrawijaya.or.id/docs/work-for-made-hire hak-cipta-atas-sebuah-karya-yang-dihasilkan-oleh-artificial-intellegence/ (diakses pada tanggal 30 Agustus 2025).
Fashion Law Journal. (2022). The role of intellectual property laws in protecting cosmetic formulation and design. https://fashionlawjournal com.translate.goog/the-role-of-intellectual-property-laws-in-protecting cosmetic-formulation-and
design/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
Mintz. (2020). Second circuit declines decide if human skin can be fixed medium for copyright. https://www.mintz.com/insights center/viewpoints/2231/2020-06-22-second-circuit-declines-decide-if human-skin-can-be
Osgood, I. (2021). Battle of the brushes: Are makeup artists left in copyright’s eyeshadow? https://www.yorku.ca/osgoode/iposgoode/2021/12/13/battle of-the-brushes-are-makeup-artists-left-in-copyrights-eyeshadow/
Copyright Alliance. (2023). Halloween makeup and copyright protection.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Lisa Putri Maharani, Si Ngurah Ardhya, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a