Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Habsyah Cintya Wulandari Universitas Islam Riau
  • Zulfikri Toguan Universitas Islam Riau
  • Nasir Pati Universitas Islam Riau
  • Zulkem Rio Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6523

Keywords:

short selling; pasar modal; perlindungan investor; kepastian hukum; penelitian kualitatif.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum transaksi short selling di pasar modal Indonesia serta menelaah implementasi pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor dalam praktiknya. Fenomena yang dikaji adalah masih adanya ketegangan antara fungsi short selling sebagai instrumen efisiensi pasar dan risiko hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian, asimetri informasi, serta kerentanan bagi investor ritel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, regulasi OJK dan BEI, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kelembagaan yang relevan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, penelusuran literatur, dan penelaahan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan short selling di Indonesia telah diakui secara administratif, namun belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal akibat keterbatasan pengawasan, transparansi, dan literasi investor. Temuan utama menegaskan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta edukasi investor agar praktik short selling dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum pasar modal dengan menautkan perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efisiensi pasar dalam konteks Indonesia.

References

Ahmed, S. K. (2024). The pillars of trustworthiness in qualitative research. Journal of Medicine, Surgery, and Public Health, 2(2). https://doi.org/10.1016/j.glmedi.2024.100051

Charda, U. (2021). Typology Of Legal Research Methods In Normative And Sociological Thinking. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 113–120.

Hikmara, M. A., & Rahmayani, N. (2024). Tinjauan Hukum Mengenai Short Selling dari perspektif hukum perdata Konvensional dan Hukum Syariah. Sakato Law Journal, 3(2), 173–181.

Lim, W. M. (2025). What Is Qualitative Research? An Overview and Guidelines. Australasian Marketing Journal, 33(2), 199–229. https://doi.org/10.1177/14413582241264619

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. In Sage Publications.

Platen, E., & Tappe, S. (2023). exploiting arbitrage requires short selling Eckhard. Frontiers of Mathematical Finance, 2(3), 265–282. https://doi.org/10.3934/fmf.2023008

Pratami, A., Kurniawan, M., & Radinata, R. (2023). Perlindungan Hukum Pada Investor Dalam Transaksishort Selling Di Pasar Modal Indonesia. Prosiding Seminar Business Corporate, 2(April), 103–109.

Rahman, Y. M., Jastisia, M., Barora, S., Prasetya, B., & Jaya, M. (2024). Legal Reform for Investor Protection in Indonesian Crypto Markets : A Comparative Analysis With The MiCA Framework. Jurnal Wawasan Yuridika, 8(2), 112–138. https://doi.org/10.25072/jwy.v8i2.4433.Abstract

Sanjaya, S., Hanifah, I., Meladiah, R., & Feriadi. (2022). Transaksi Short Selling Ditinjau Dari Perlindungan Investor Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia. Jurnal Eksishum, 1(1).

Song, R., Shu, M., & Zhu, W. (2022). The 2020 global stock market crash : Endogenous or exogenous ? Physica A, 585, 126425. https://doi.org/10.1016/j.physa.2021.126425

Valenthio, V. (2020). Legalitas Short Selling Dalam Praktik Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(1), 158–164.

Wijaya, M. F., Zelva, N. D., & Shifa, A. M. (2026). Analisis Hukum Perlindungan Investor Terhadap Praktik Short Selling Di Pasar Modal Indonesia. Causa:Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(6).

Yustiadi, H. (2024). Tinjauan yuridis investasi praktik short selling dalam pasar modal menurut perspektif ekonomi syariah.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Habsyah Cintya Wulandari, Zulfikri Toguan, Pati, N., & Zulkem Rio. (2026). Analisis Hukum Transaksi Short Selling di Pasar Modal Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7592–7600. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6523

Issue

Section

Articles