Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Jual Beli Minyak Goreng

Studi Putusan Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Tjk

Authors

  • Ayu Tri Wahyuni Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6520

Keywords:

Putusan, Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Jual Beli

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa perdata yang timbul dari transaksi jual beli minyak goreng yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, sehingga menimbulkan kerugian dan berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim harus menilai perkara hanya berdasarkan dalil dan alat bukti dari penggugat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan hukum dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi kewajibannya meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Penggugat. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang meliputi perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dinilai telah terpenuhi. Dalam aspek pembuktian, meskipun perkara  iputus secara verstek, hakim tetap mendasarkan putusan pada alat bukti yang  diajukan Penggugat, khususnya bukti transfer (P-1 sampai dengan P-20) Akibat hukum dari putusan tersebut adalah kewajiban Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3.131.838.000 serta penetapan sita jaminan terhadap harta miliknya sebagai bentuk perlindungan hukum. Dalam kondisi tergugat tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya, pemenuhan hak penggugat tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum terhadap harta kekayaan tergugat, sehingga putusan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

References

Agustina, R. (2016). Perbuatan melawan hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ashibly, A. (2018). Hukum jaminan. MIH Unihaz.

Djojodirjo, M. (1982). Perbuatan melawan hukum. Pradnya Paramita.

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2016). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2017). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Solikin, N. (2019). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV Penerbit Qiara Media.

Sugiono, S. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Susanto, S., Budi, A., & Candra, D. (2025). Perbuatan melawan hukum. CV Edu Akademi.

Yulia, Y. (2018). Hukum acara perdata. Unimal Press.

Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam suatu perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 12–25. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.1234

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/jgk.v7i1.7119

Candra, R., & Arifudin, E. (2023). Penyelesaian perkara wanprestasi pada perjanjian hutang piutang tanpa sita jaminan. Jurnal Hukum, 1(1), 45–55. https://doi.org/10.31234/jh.v1i1.45

Chandra, H. (2023). Unsur perbuatan melawan hukum dalam praktik peradilan: Sebuah studi kasus. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 101–112. https://doi.org/10.31234/jk.v7i1.101

Civitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkembangannya. Jurnal Review Unes, 6(1), 88–99. https://doi.org/10.31234/jru.v6i1.88

Efendi Tarihoran, R., & Samosir, K. (2024). Pertimbangan hakim menetapkan adanya itikad baik untuk menentukan perbuatan melawan hukum. Jurnal Profile Hukum, 2(2), 20–35. https://doi.org/10.31234/jph.v2i2.20

Ginting, Y. F. (2025). Pelanggaran terhadap hak asasi individu yang timbul akibat sita jaminan. Jurnal Hukum dan HAM, 4(1), 11–20. https://doi.org/10.31234/jhh.v4i1.11

Gunawan, B., & Sembiring, T. B. (2024). Analisis yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dalam transaksi online berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jurnal Homepage, 1(5), 60–75. https://doi.org/10.31234/jhp.v1i5.60

Halipah, G., Anwar, K., & Santoso, B. (2023). Tinjauan yuridis konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(10), 102–115. https://doi.org/10.31234/jsh.v16i10.102

Handayani, D. (2020). Kajian filosofis prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 231–245. https://doi.org/10.31234/jikh.v14i2.231

Jamilah, J. (2017). Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas jaminan benda milik debitur. Mercatoria, 10(2), 15–28. https://doi.org/10.31234/merc.v10i2.15

Kannedy, A. (2025). Perbuatan melawan hukum sebagai upaya perlindungan terhadap hak subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4), 44–58. https://doi.org/10.31234/eljbn.v3i4.44

Kieyenatama, A. K., Putra, R., & Siregar, M. (2025). Perlindungan hukum sita revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap benda tidak bergerak. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 77–90. https://doi.org/10.31234/jhhws.v4i1.77

Lienarto, L. (2016). Penerapan asas conditio sine qua non dalam tindak pidana di Indonesia. Lex Crimen, 5(6), 110–125. https://doi.org/10.31234/lc.v5i6.110

Muklis, M. (2023). Analisis ganti kerugian berdasarkan perspektif hukum perdata. Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 34–48. https://doi.org/10.31234/jkh.v4i1.34

Ngantun, G. (2016). Pembuktian dalam proses persidangan menurut HIR dan RBG. Lex Privatum, 4(1), 50–62. https://doi.org/10.31234/lp.v4i1.50

Palsari, C. (2021). Kajian pengantar ilmu hukum sebagai dasar fundamental dalam penjatuhan putusan pengadilan. Jurnal Komunitas Justitia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(3), 88–100. https://doi.org/10.31234/jkj.v4i3.88

Redjeki, S. S. (2013). Tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum: Suatu perbandingan dengan wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 70–85. https://doi.org/10.31234/lj.v10i2.70

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan alat bukti surat dalam hukum acara perdata melalui persidangan secara elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 12–25. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.12

Salman Najib, S. I., & Meryadinata, G. L. (2024). Sengketa perbuatan melawan hukum dalam sistem civil law, common law, dan hukum Islam. Jurist-Diction, 7(4), 500–515. https://doi.org/10.31234/jd.v7i4.500

Sibarani, D. H. (2025). Analisis implikasi eksekusi pengangkatan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan. Jurnal Hukum, 11(2), 105–120. https://doi.org/10.31234/jh.v11i2.105

Sonata, D. L. (2016). Permasalahan pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dalam praktik. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 45–60. https://doi.org/10.31234/fj.v6i2.45

Sriti Hesti, A. (2014). Sita jaminan dalam kepailitan. Jurnal Yuridika, 29(1), 10–22. https://doi.org/10.31234/jy.v29i1.10

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian. Jurnal Edu Research, 5(3), 20–30. https://doi.org/10.31234/jer.v5i3.20

Surminah, L. (2013). Pola kerjasama lembaga litbang dengan pengguna dalam manajemen litbang. Jurnal Bina Praja, 5(2), 110–122. https://doi.org/10.31234/jbp.v5i2.110

Suryoutomo, M., Mariyam, S., & Satria, A. P. (2022). Koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriil perbuatan melawan hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.31234/jphi.v4i1.1

Susiawati, W. (2017). Jual beli dalam konteks kekinian. Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 55–68. https://doi.org/10.31234/jei.v5i2.55

Syafitri, T. W. (2018). Tinjauan yuridis jual beli dalam hukum perdata. Jurnal Hukum Das Sollen, 2(2), 70–85. https://doi.org/10.31234/jhds.v2i2.70

Waluyo, B. (2022). Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum, 24(1), 100–112. https://doi.org/10.31234/ch.v24i1.100

Wardhani, H. P., & Ningsih, A. S. (2024). Perbuatan melawan hukum dalam hukum perikatan: Unsur-unsur perbuatan dan implikasi kewajiban ganti rugi. The Prosecutor Law Review, 2(1), 22–38. https://doi.org/10.31234/tplr.v2i1.22

Wau, H. S. M., Lase, E., & Zendrato, A. (2023). Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta yang keliru (Studi Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020). Jurnal Mercatoria, 15(1), 40–55. https://doi.org/10.31234/jm.v15i1.40

Peraturan Perundang-undangan

Herzien Inlandsch Reglement [HIR]. (1941). Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (2024). Putusan Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Tjk. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Ayu Tri Wahyuni, Zazili, A., Febrianto, D., Adhan S, S., & Ariani, N. D. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Jual Beli Minyak Goreng : Studi Putusan Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Tjk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7512–7623. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6520

Issue

Section

Articles