Hambatan Hukum dalam Penanaman Modal UMKM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6512Keywords:
Hambatan Hukum, Penanaman Modal, UMKM, Investasi, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum.Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam perekonomian nasional berkat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengembangan pasar tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pengembangan investasi dan penanaman modal bagi UMKM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan hukum yang memengaruhi efektivitas kebijakan investasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan hukum dalam penanaman modal UMKM di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi investasi dalam mendukung pengembangan UMKM. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan hukum investasi UMKM meliputi kompleksitas regulasi dan birokrasi perizinan, lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta keterbatasan akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat menyebabkan banyak UMKM masih beroperasi secara informal tanpa legalitas usaha yang memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan pelaku UMKM sulit memperoleh perlindungan hukum, akses investasi, dan peluang kerja sama usaha. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi reformasi regulasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala administratif, rendahnya literasi digital, dan ketidakpastian hukum investasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum investasi yang lebih inklusif melalui penyederhanaan regulasi, penguatan perlindungan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perluasan akses pembiayaan dan edukasi hukum bagi pelaku UMKM agar tercipta iklim investasi yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
References
Ambarini, N. S. B. (2017). Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 26(2).
Antary, U. B. N. K. W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Umkm Dalam Bidang Perizinan Usaha Pasca Berlakunya Uu No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Studi Di Kota Mataram). Jurnal Commerce Law, 5(1).
Disemadi, H. S., Roisah, K., & Roisah. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, 15(2), 177–194.
Edi Suhardi, M. (2025). Perizinan Usaha Sebagai Kepastian Hukum Pelaku Umkm Di Desa Karang Pelem Kec. Masaran Kabupaten Sragen. Wasana Nyata : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 9(1), 88–98.
Egenius, I. M. (2018). Peran Perbankan Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lex Et Societatis, VI(5), 84–94.
Gonzalo Escobar Elexpuru, I. V. D. la F. (2021). Economies of Scale in the Payment Card Market in Chile. International Journal of Economics and Business Administration, IX(2), 67–81.
Isna Arifa, A. C. (2025). Peran UMKM dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 5376–5385.
Lailam, T. (2014). Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 11(1).
Mahardhika, I. N., Putu, N., Widanti, T., Ayu, I., & Sri, P. (2024). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah ( UMKM ) di Kabupaten. ECo-Buss: Economics and Business, 7(2). https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1720
Moertiono, R. J. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Izin Usaha Umkm Pasca Lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 169–180.
Nugraha, Xavier, Sri Winarsi, A. M. A. W. (2022). Pembangunan Desa Mandiri Energi Melalui Bum Desa: Upaya Mencapai Clean And Affordable Energy (Developing Energy Independent Villages With Village-Owned Enterprises (Bum Desa): Ways To Achieve Clean A. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 451–472.
Patra, R. (2018). Perlindungan Hak Konstitusional untuk Bebas dari Penyiksaan di Indonesia Protection of Constitutional Rights. Jurnal Konstitusi, 15(September).
Rahayu, I. A. (2019). Kehadiran Usaha Waralaba Alfamart Dan Indomaret Terhadap Warung- Warung Kecil Ditinjau Dari Undang- Undang No. 20 Tahun 2008. Lex Et Societatis, VII(7), 170–180.
Ramadhanti, A. N., Rifqi, M., Ali, F., Alfian, R., & Siswajanthy, F. (2025). Analisis Dampak Kebijakan Hukum Ekonomi terhadap Perkembangan Sektor UMKM di Kabupaten Lumajang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1154–1161.
Sapna, O., & Hasibuan, Fella, I. (2024). Politik Hukum Dalam Peningkatan Investasi Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume, 4(1), 4650–4663.
Sorongan, V. C. (2018). Aspek Hukum Tentang Penanaman Modal Di Daerah Menurut UU No. Modal, Tahun 2007 Tentang Penanaman. Lex Et Societatis, VI(5), 26–33.
Suryawati, N. (2014). Kendala Dalam Upaya Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Ketentuan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 1(2).
Taniady, V., Rachim, K. V., & Saputra, D. (2023). Konstruksi Hukum Pembiayaan Modal Ventura Bagi Umkm Dalam Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global Di Indonesia ( Legal Construction Of Venture Capital Finance For Msmes In Facing The Threat Of Global Economic Recession In Indonesia ). Majalah Hukum Nasional, 53(2).
Wuri Sumampouw, Kana Kurnia, I. R. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal de Jure, 13(11), 24–39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Habsyah Cintya Wulandari, Zulfikri Toguan, Nasir Pati, Zulkem Rio

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a