Kajian Kriminologi Kontemporer Terhadap Praktik Phishing Melalui Tautan Digital Palsu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6507Keywords:
Phishing, Kriminologi Kontemporer, Kejahatan Siber, Tautan Digital Palsu, Perlindungan Data Pribadi, Literasi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan pola kejahatan dari konvensional menjadi kejahatan berbasis siber, salah satunya phishing melalui tautan digital palsu. Praktik ini memanfaatkan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban secara ilegal dengan cara mengarahkan korban pada laman tiruan yang menyerupai situs resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis phishing sebagai bentuk kriminalitas kontemporer, mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya phishing, serta mengkaji upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya praktik phishing dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital masyarakat, tingginya ketergantungan terhadap layanan digital, dan lemahnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi. Dalam perspektif kriminologi kontemporer, phishing merupakan bentuk kriminalitas modern yang anonim, sistematis, dan sulit dideteksi. Pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital, peningkatan keamanan sistem teknologi, dan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan siber.
References
Anjheli, D. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 165-189.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1).
Fatiha, M. R. (2024). Optimisasi Sistem Deteksi Phishing Berbasis Artificial Intelligence.
Fauzi, A. (2024). Ketergantungan Digital dan Ancaman Kejahatan Siber di Indonesia.
Latifahi, F. N., Mawardi, I., & Wardhana, B. (2022). Ancaman Pencurian Data (Phishing) di Tengah Trend Pengguna Fintech pada Pandemic Covid-19.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).
Purwandari, M. D. (2024). Analisis Peran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengungkapan Kasus Phishing (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Ramadhan, M. K. (2022). Transformasi Cybercrime dalam Era Digital di Indonesia.
Sahfitri, A., & Rosmalinda, R. (2024). Penipuan Digital Melalui Tautan Phishing. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 92-107.
Salsabila, N. (2025). Apa itu phishing? Pengertian, jenis, dan cara menghindarinya. Mekari Sign. Diakses pada 15 Mei 2026, dari https://mekarisign.com/id/blog/apa-itu-phising/
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).
Wijaya, R. (2023). Cyber Law dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital.
Wiraguna, S. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ardan Aldika Rahmat Akbar, Erna Dewi, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a