Nikah Muhallil dalam Hukum Positif Indonesia Kesenjangan antara Kompilasi Hukum Islam dan Prinsip Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6493Keywords:
Nikah Muhallil, Hukum Positif, Kompilasi Hukum Islam, Maqashid Syariah, Kesenjangan Hukum.Abstract
Praktik nikah muhallil (perkawinan yang bertujuan menghalalkan bekas suami setelah talak tiga) masih menjadi persoalan kontroversial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia tidak mengatur praktik ini secara tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan normatif dengan tujuan luhur syariat (maqashid al-syariah). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nikah muhallil dalam hukum positif Indonesia, khususnya KHI, serta mengkaji kesenjangan normatif antara KHI dan prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fikih klasik empat mazhab, serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder berupa jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi dari sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI tidak secara tegas melarang nikah muhallil. Pasal 39 KHI hanya mendeskripsikan syarat formil perkawinan setelah talak tiga tanpa mengatur niat di baliknya. Kekosongan hukum ini menyebabkan disparitas putusan hakim dan membuka peluang manipulasi hukum. Lebih lanjut, nikah muhallil bertentangan dengan maqashid al-syariah, terutama perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) dan pencegahan kerusakan (dar'u al-mafasid). Kesenjangan antara KHI dan maqashid mengindikasikan bahwa hukum positif Indonesia belum sepenuhnya menginternalisasi nilai-nilai substantif hukum Islam. Kesimpulan menekankan urgensi reformasi hukum untuk secara eksplisit melarang nikah muhallil dan menyelaraskan Kompilasi Hukum Islam dengan prinsip maqashid al-syariah.
References
Al-Qur’an Al-Karim
Ahmad, Bayuki. 2022. “Implementasi Regulasi Batas Usia Nikah Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Sebagai Syarat Pelaksanaan Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Di Kua-Kua Kabupaten Ogan Komering Ilir).”
Amirudin, Amirudin. 2019. “Urgensi Muhallil Dalam Talak Bain (Studi Tentang Muhallil Dari Sudut Hikmah Tasyri’).”
Azka, Muhammad Rifani. 2026. “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Permohonan Pembatalan Pernikahan Karena Penipuan Identitas Dalam Pandangan Maslahah Mursalah.”
Haikal, Muhammad. 2021. “Konsep Nikah Muhallil Menurut Fikih Mazhab.” Jurnal Al-Mizan 8(2).
Maghfiroh, Aisyatul, Ishaq Ishaq, Dan Martoyo Martoyo. 2026. “Muhallil Marriage In Islamic Law And Women’s Rights.” Academia Open 11(1).
Nurwahyudin, Dindin Syarief. 2025. “Rekonstruksi Yuridis Perjanjian Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Terhadap Hak Kebendaan Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan Dan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.”
Putri, Kristiani Virgi Kusuma, Hilda Rahmatul Jannah, Niken Retno Wulandari, Moch Ahsin Maulana, Dan Regina Farah Setiawan. 2025. “The Practice Of Muhallil Marriage As A Legal Loophole In The Enforcement Of Islamic Family Law In Indonesia.” Journal Of Islamic And Law Studies 9(3).
Rahmadani, Gema, Faisar Ananda Arfa, Dan Muhammad Syukri Albani Nasution. 2024. “Konsep Pernikahan Sakinah Mawaddah Dan Warahmah Menurut Ulama Tafsir.” Jurnal Darma Agung 32(1).
Romdani, M. 2025. “Analisis Keabsahan Nikah Tahlil Dalam Perspektif Syekh Muhammad Sa’ȋd Ramadhȃn Al-Bȗti (Pendekatan Ḫȋlah Syar’iyyah Dan Maslahah Al-Mursalah).”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Subhan, Rusdaya Basri, Zainal Said, Fikri, Saidah, Nur Hazmi Asyikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a