Implementasi Manajemen Konflik Dalam Pelaksanaan Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6482Keywords:
Manajemen Konflik, Mediasi, PerceraianAbstract
Penelitian ini didasari atas tingginya kasus perceraian di kabupaten kediri dengan angka 4.694 kasus antara januari sampai desember 2023 yang dapat dimediasi dengan 535 kasus atau 11,40% diselesaikan dan 257 atau 48,04% yang berhasil dimesiasi, angka keberhasilan tesebut mengantarkan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mendapatkan pengharggan terbaik ke-2 Pengadilan Agama Tinggi Surabaya untuk Keberhasilan Mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah menggunakan strategi manajemen konflik dalam upaya mediasi perceraian, dan seberapa efektif strategi tersebut. Dengan menggunakan metodologi studi kasus, penelitian ini mengambil pendekatan kualitatif. Analisis dokumen yang berkaitan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan wawancara mendalam dengan hakim dan mediator digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan, kemampuan mediator untuk memahami dinamika hubungan para pihak dan keterampilan komunikasi yang efektif sangat penting untuk manajemen konflik selama mediasi perceraian. Dengan mengurangi tingkat konflik dan menghasilkan kesepakatan yang lebih adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, temuan menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah efektif. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti ketidakhadiran pihak-pihak terkait di awal proses mediasi, desakan kuat pihak-pihak untuk melanjutkan perceraian, pengaruh eksternal dari penasihat hukum atau anggota keluarga, dan keterbatasan sumber daya yang dapat menghambat keberhasilan mediasi. Solusi yang lebih manusiawi dan tahan lama dapat dicapai melalui mediasi perceraian dengan manajemen konflik yang efektif, menurut penelitian ini. Oleh karena itu, untuk memastikan proses mediasi efektif, sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mediator serta mendapatkan dukungan dari lembaga yang tepat. Temuan penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan program mediasi yang disponsori pengadilan untuk memfasilitasi alternatif yang lebih sehat daripada litigasi.
References
Johar, R. D. P., & Sulfinadia, H. (2020). Manajemen konflik sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Journal Al-Ahkam, 21(1), 34–48.
Karso, A. J., Wahyudi, W., & Said, T. G. (2025). Buku Ajar Manajemen Konflik di Indonesia. CV Eureka Media Aksara.
Kesuksesan Mediasi di Indonesia Masih Rendah. (2013). Diambil 30 April 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kesuksesan-mediasi-di-indonesia-masih-rendah-lt52394a64d6cd3/
Laporan Tahunan. (2023). Diambil 24 April 2026, dari https://pa-kedirikab.go.id/transparansi/laporan/laporan-tahunan
Pengantar Ilmu Komunikasi / Suryanto | Perpustakaan Universitas Bina Darma. (2015). Diambil 6 April 2026, dari https://perpustakaan.binadarma.ac.id/opac/detail-opac?id=11359
Soermanto, G. P. (2006). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Rofiq, A. (2000). Hukum islam di Indonesia.
Seny Alfina Amalia Amanda, Nurul Hayati, Nur Alif Bahtiar, Wayan Dani Bimantara, & Mu’alimin Mu’alimin. (2024). Strategi dan Pendekatan dalam Mengelola Konflik. Jurnal Manajemen dan Pendidikan Agama Islam, 2(6), 460–473. https://doi.org/10.61132/jmpai.v2i6.799
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Tihami, S. S., & Sahrani, S. (2010). Fikih Munakahat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wirawan, W. (2009). Konflik dan manajemen konflik: Teori, aplikasi, dan penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 as'ad assidiqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a