Ironi Penegakan Hukum: Analisis Sanksi terhadap Oknum Satpol PP dalam Kasus Pencabulan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6476Keywords:
Penegakan hukum pidana, pencabulan anak, aparatur pemerintah daerah, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual.Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika pelaku berasal dari kalangan aparatur pemerintah daerah yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana aparatur dan perlindungan hukum terhadap anak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif yuridis, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum terhadap oknum aparatur pemerintah harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk menjamin prinsip equality before the law serta memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi anak sebagai korban.
References
Adnyana, I. G. A. N. S., & Suardita, I. K. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 13(6), 262–273.
Irham, M., Rusdi, A. M., & Hidayati, H. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual anak dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Impresi Indonesia, 3(3), 451–460.
Nirmalasari, D. Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual pasca UU TPKS. Jurnal Intelek Insan Cendekia, 2(5), 112–121.
Wahyuniningsih, S. Y. (2023). Kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 1–12.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Gultom, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2021). Kriminologi. Rajawali Pers.
Wiyono, R. (2023). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Radhiah Zarahmah, Erna Dewi, Rini Fathonah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a