Peran Regulasi Daerah dalam Menangani Diskriminasi Sosial di Kota Kupang: Perspektif Ilmu Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6464Keywords:
Regulasi Daerah, Diskriminasi Sosial, Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial, Kota Kupang.Abstract
Diskriminasi sosial masih menjadi persoalan penting dalam kehidupan masyarakat perkotaan, termasuk di Kota Kupang. Diskriminasi dapat terjadi tidak hanya melalui tindakan individu, tetapi juga melalui kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran regulasi daerah dalam menangani dan mencegah diskriminasi sosial di Kota Kupang serta mengkaji pengintegrasian perspektif HAM dalam pembentukan kebijakan daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi daerah memiliki peranan penting dalam melindungi kelompok rentan, mewujudkan keadilan sosial, dan menjaga harmonisasi masyarakat multikultural. Namun, pelaksanaan regulasi masih menghadapi hambatan berupa lemahnya penegakan hukum, rendahnya partisipasi masyarakat, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, integrasi prinsip HAM dalam regulasi daerah diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi di Kota Kupang.
References
Apaut, Y. C., & Fallo, C. I. (2025). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 323–335. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1155
Fadhilah, A., Kharisma, D. M., & Asyahidda, F. N. (2023). ANALISIS FENOMENA “BEAUTY PRIVILEGE” DALAM STATUS SOSIAL SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS. 5.
Itasari, E. R. (2021). EQUALITY AND NON DISCRIMINATION PRINCIPLES IN PROVIDING RIGHTS WITH DISABILITIES. 6(2).
KOMNAS HAM. (1999). UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA.
Kurniawan, I., Khoirunnisa, I. R. S., & Firmansyah, A. (2024). Penerapan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja di Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(6), 1258–1269. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.643
Mas’ud, F. (2023). ISSN 2527-7057 (Online) ISSN 2549-2683 (Print) Implikasi Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Pekerja Anak (Suatu Kajian Sosiologi Hukum terhadap Anak Penjual Koran di Kota Kupang).
Mas’ud, F. (2025). 245_Oswaldus+Rinaldi,+Novia+Srinestava+Sari,+Jelita+Magdarenci+Laitera,+Stevania+Gladis+Ola,+F (3). 10.
Mas’ud, F., Kristianti, W. L., Mere, A. B., & Olla, Y. R. (2025). MENAFSIR NILAI DASAR DAN SUMBER HUKUM HAM: TANTANGAN DISKRIMINASI GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA KUPANG. 10.
Mas’ud, F., Tari, E. S. A., Sanbert, R. J., & Abineno, P. R. (2025). HAK ASASI MANUSIA DAN TANTANGAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA TIMUR: REFLEKSI ATAS KASUS DISKRIMINASI PEREMPUAN DI KOTA KUPANG. 10.
Mas’ud, F., Toi, M., Talumbani, M., Lengo, C., & Anut, H. (2025). PERLINDUNGAN HAK KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA: ANALISIS KEBIJAKAN TERHADAP DISABILITAS, ANAK, DAN MINORITAS AGAMA. 10.
Munawaroh, I., & Kudus, W. A. (2023). INTOLERANSI AGAMA BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT MINORITAS DI KOTA CILEGON-BANTEN. EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI), 6(1), 150–156. https://doi.org/10.33627/es.v6i1.1156
Nuraini, L., & Haryanti, D. (2021). Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Ber-Status Quo Di Pulau Galang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art4
Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2025). Analisis Sinkronisasi Hak Asasi Manusia Terhadap Peraturan Daerah. JURNAL HUKUM PELITA, 6(1), 498–505. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i1.5856
Putu Tya Diliana, Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2022). BERLAKUNYA KESETARAAN HAM, GENDER, DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 650–659. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52012
Rini, N. S. (2021). Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Jurnal HAM, 9(1), 19. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.19-36
Rommy Patra. (2022). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 125–137. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51746
Triputra, Y. A. (2024). Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila.
Weni, I. F. (2025). GAMBARAN STIGMA DAN DISKRIMINASI PADA REMAJA TERDIAGNOSIS HIV/AIDS DI KOTA KUPANG. 9.
Wula, Z. (2022). POTENSI KEBERAGAMAN ETNIK DALAM MEWUJUDKAN HARMONISASI SOSIAL DI KOTA KUPANG. Jurnal Neo Societal, 7(1), 22. https://doi.org/10.52423/jns.v7i1.22248
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Brampi Soniman Sae, Nining Lestari Da Silva, Benediktus Kusuma Tafuli, Intan Yulintri Sopaba, Welmi Ananda Ngongo, Fadil Mas’ud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a