Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Instrumen Penguatan Demokrasi Di Indonesia

Authors

  • Maria Kamelia Kewa Tukan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana
  • Sri Ofiliani Naitboho Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana
  • Koleta Luruk Klau Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes Carlos Kasilas Mei Maru Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana
  • Djefri Yanto Nodu Kore Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana
  • Fadil Mas’ud Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6458

Keywords:

Peraturan Perundang-Undangan, Demokrasi, Negara Hukum, Partisipasi Publik, Tata Kelola Pemerintahan

Abstract

Penelitian ini membahas peraturan perundang-undangan sebagai instrumen penguatan demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam mengatur, melindungi, dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fungsi normatif peraturan perundang-undangan dalam mendukung prinsip demokrasi, mengidentifikasi hambatan implementasinya, serta menjelaskan hubungan antara hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian teori, konsep hukum, dan literatur yang relevan mengenai demokrasi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam menjamin hak-hak warga negara, mengatur pelaksanaan kekuasaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, prinsip demokrasi seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat tantangan dalam proses legislasi, seperti rendahnya partisipasi publik, lemahnya harmonisasi regulasi, dan kepentingan politik tertentu yang dapat melemahkan nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

References

Airlangga, S. P. "Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis. ." Cepalo, 3(1), , 2019: 1-10.

Andrianto, F. "Kepastian hukum dalam politik hukum di Indonesia." Administrative Law and Governance Journal, 3(1),, 2020: 114-123.

Basuki, U., & Subiyakto, R. "77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), , 2022: 179-202.

Cahyono, M. R. "Hukum Tata Negara sebagai Sarana Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Selaras dengan Prinsip Demokrasi. ." Lex Publica, 4(2), 2017: 752-759.

FRANS, S. J. B., & IRWAN, T. "Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Sistem Hukum Tata Negara. ." BIROKRASI Учредители: Politeknik Pratama Purwokerto, 2(3),, 2024: 264-273.

Ginanjar, Y. "Efektivitas Partisipasi Publik dalam Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang." JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan,6(6), 2026: 1682-1686.

Hanisa, I., & Firdaus, S. U. "Dinamika demokrasi dalam kebijakan publik: Tantangan dan peluang bagi sistem hukum Indonesia." Sovereignty, 2(4), , 2023: 340-353.

Hasugian, P. M., Sembiring, N. M. B., Purba, R. O., Tampubolon, S. L., Armanda, T. B., Nababan, R., & Ibrahim, M. "PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEMPERKUAT DEMOKRASI DI INDONESIA. HUMANITIS:." Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 1(6), , 2023: 750-759.

Hutabarat, D. T. H., Sari, S. N., Kamil, T., Ramadhan, W. S., Ambarwati, E. A., Alfathni, T. N., ... & Pangestu, I. "Makna Demokrasi Pancasila." Journal of Humanities, Social Sciences and Business (Jhssb), 1(1),, 2021: 59-64.

Julranda, R., Simanjuntak, P. M., & Effendi, S. F. "Quo vadis: Penerapan asas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Padjadjaran Law Review, 10(2), , 2022: 220-229.

Maidianti, S. "Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara." Journal of Social and Economics Research, 4(2), , 2022: 91-197.

Suarlin, S., & Fatmawati, F. "Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia." Penerbit Widina., 2022.

Sukiran, S. "Peran Hukum dalam Pembangunan Demokrasi di Indonesia." Warta Dharmawangsa, 2017: 54.

Wijaya, H. ". Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017." Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1),, 2020: 82-104.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Maria Kamelia Kewa Tukan, Sri Ofiliani Naitboho, Koleta Luruk Klau, Yohanes Carlos Kasilas Mei Maru, Djefri Yanto Nodu Kore, & Fadil Mas’ud. (2026). Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Instrumen Penguatan Demokrasi Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6872–6881. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6458

Issue

Section

Articles