Legal Reasoning Hakim terhadap Penerimaan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian

Authors

  • Sifa Sofiatul Fikriah Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Prahasti Suyaman Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6455

Keywords:

Perceraian, Testimonium De Auditu, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan pertimbangan hakim terhadap saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukabumi. Dengan metode yuridis empiris dan studi kasus Putusan Nomor 738/Pdt.G/2023/PA.Smi, ditemukan bahwa meskipun secara normatif dilarang oleh Pasal 171 HIR, kesaksian ini memiliki kedudukan eksepsional sebagai persangkaan hukum dalam perkara keluarga. Hakim menitikberatkan pada keadilan substantif dan fakta broken marriage dibandingkan kekakuan formalitas pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan de auditu digunakan sebagai bukti pendukung (corroborative) yang diperkuat dengan fakta objektif seperti pisah rumah dalam waktu lama dan ketidakharmonisan yang nyata.

References

Dita Ayu Saputri, dkk. (2025). “Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Kasus Perceraian Rumah Tangga di Semarang (Studi Kasus Putusan Nomor: 413/Pdt.G/2023/PN Smg)”, Rio Law Journal, 1(2).

Faizatul Masfufah. (2023). “Unsur Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian Pada Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Jmb”, Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ihdi Karim Makinara, dkk. (2020). “Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian menurut Hukum Islam”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2).

Ramdani Wahyu S. (2014). “Kekuatan Pembuktian Testimonium de Auditu dalam Perkara Perceraian”, Jurnal Yudisial, 7(2).

Harahap, Yahya. (2009). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Siddiq, Achmad. dkk. (2025). Hukum Keluarga Islam Sebuah Pengantar. Sukabumi: HN Publishing.

Sulaikin Lubis, 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Sifa Sofiatul Fikriah, & Prahasti Suyaman. (2026). Legal Reasoning Hakim terhadap Penerimaan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6882–6888. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6455

Issue

Section

Articles